Portalbangkabelitung.Com- Seorang ayah inisial RC menjadi tersangka kasus pencurian handphone di Kota Pangkalpinang provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Kasusnya sempat diproses polisi dan pasa akhirnya dibebaskan di tingkat kejaksaan.
Video pembebasan RC dari tuntutan atas kasus pencurian ponsel viral di media sosial.
Baca Juga: Dapatkan Bantuan Rp 4,2 Juta dari KIP Kuliah 2022, Begini Cara Daftar dan Persyaratannya!
Dilihat Portalbangkabelotung.com dalam video viral tersebut, pria paruh baya Tersebut terlihat menangis dan melakukan sujud syukur setelah Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menghentikan kasus yang menjeratnya.
Hal ini terlihat dari akun YouTube Kejaksaan negeri pangkal pinang.
Perkara yang dijalani oleh RC dihentikan dengan keadilan restoratif Justice
"Penyelesaian Perkara dengan keadilan restoratif justice atas nama Rizal bin Cikmid disangka melanggar pasal 362 KUHPidana" ujar Jefferdian Kepala Kejaksaan negeri pangkal pinang
Kronologi perkara yang dijalani RC yaitu pada hari sabtu tanggal 2 oktober 2021 pukul 09.00 WIB di jalan sudirman desa batin tikal kecamatan taman sari kota pangkal pinang tersangka RC mengambil sebuah tas yang berisikan 1 unit handphone dan dompet berisikan uang Rp350.000 milik korban NT yang tertinggal dibangku alun-alun taman merdeka pangkal pinang, ketika korban sedang melakukan jogging.