Portalbangkabelitung.com- Sekertaris Jendral Pengurus Pusat Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Se-Indonesia (FL2MI) Alif Dio Setiawan mengutuk tindakan oknum aparat kepolisian Sulawesi tengah.
Oknum aparat dalam mengawal masa aksi mengeluarkan tembakan yang berujung menewaskan seorang demonstran yang bernama Erfaldi.
Peristiwa tersebut bermula saat adanya wacana dari PT. Trio Kencana yang terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Perusahaan tersebut sedang menjadi sorotan karena terjadi penolakan dari warga setempat.
Hal itu terjadi karena IUP PT Trio Kencana menjangkau lahan aktivitas masyarakat dalam bermatapencaharian.
Menurut Alif, tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut tidak dapat dibenarkan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Baca Juga: Serukan Aksi Solidaritas Di Desa Wadas Dan Sulteng, KM UBB Buat Seruan Aksi
"Saya secara pribadi tentunya mengutuk keras tindakan tersebut. Terlepas aksi memblokade jalan, tetap saja menghilangkan nyawa massa aksi tidak sesuai dengan protap atau regulasi kepolisian." Kata Alif.
Ia menjelaskan, aparat kepolisian harusnya berpegang terguh terhadap regulasi dan menaati hak asasi manusia.
" Berdasarkan Perkap Kepolisian Negara Republik No. 16 tahun 2006 pasal 7, aparat yang bertugas harus menghormati hak asasi manusia, menjaga dan melayani massa. Maka dari itu apa yang dilakukan oleh aparat saat ini sangat bertentangan dengan regulasi yang berlaku," ujar Alif.