Wacana Penundaan Pemilu Tindakan Nyata Pemerintah Menciderai Konstitusi

- 7 Maret 2022, 07:55 WIB
Sekretaris Umum DPD IMM Babel Sarkawi S.H
Sekretaris Umum DPD IMM Babel Sarkawi S.H /Seldi Herdiansyah /

Portalbangkabelitung.Com- Berbicara mengenai penundaan pemilu 2024 maka kita akan dihadapkan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945yang merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia khususnya di dalam Pasal 7 mengenai masa jabatan presiden dan wakilpresiden Republik Indonesia.

Tercatat, ada perubahan masa jabatan sebelum dan sesudah amandemen.

Pada aturan awal, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi selama 5 tahun pada setiap periode dan dapat dipilih kembali.

Baca Juga: Strategi Pemerintah Menurunkan Angka Stunting Dan Pernikahan Dini Di Bangka Belitung

Kemudian pada tahun 1963, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengeluarkan ketetapan Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia, yang mana Bung Karno menjadi presiden seumur hidup.

Kemudian setelah masa orde lama berakhir, aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden kembali pada amanatpasal 7 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Tetapi pasal tersebut tidak membatasi berapa lama masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Puasa Ramadhan 2022 Berapa Hari Lagi? Simak Hitungan Mundur Menuju 1 Ramadhan 1443 H atau 2022 M Berikut

Kemudian Pasal 7 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden setelahreformasi mengalami amandemen yang bunyinya sebagai berikut :

“Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuksatu kali masa jabatan"

Maka daripada itu jelas di dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa seorang presiden dan wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama 5 tahun dankemudian dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama tetapi hanya untuk satu kali masa jabatan dan kemudian tidak dapat diperpanjang dengan alasan apapun menurut konstitusi.

Baca Juga: Puasa Ramadhan 2022 Berapa Hari Lagi? Simak Hitungan Mundur Menuju 1 Ramadhan 1443 H atau 2022 M Berikut

Jika dikaitkan dengan wacana penundaan pemilu tahun 2024 yang sedang menjadi isu hangat dimasyarakat sekarang, dikhawatirkan akan berpotensi inkonstitusional atau melanggar konstitusional.

Selanjutnya mengenai hal ini diperkuat pula dengan adanya Pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa :

“ Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Baca Juga: Kepastian Awal Ramadhan 2022, Dimulai Kapan? Simak Metode Penetapan 1 Ramadhan 1443 H Berikut

Begitupun menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak terdapat ketentuan mengenai penundaan pemilu, melainkan terdapat ketentuan mengenai pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang terjadi karena sebab force major yaitu kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya. Dan jika penundaan pemilu ini tetap dilaksanakan dikhawatirkan nantinya terdapat suatu penyalahgunaan kekuasaan pemerintah sebagai akibat telah dikesampingkan konstitusi yang merupakan sumber dari segala sumberhukum di Indonesia serta dikhawatirkan kedepan, jika penundaan pemiluini terlaksana tidak hanya Pasal yang berkaitan dengan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden saja yang dikesampingkan tetapi pasal-pasalyang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 yang merupakan hasil perjuangan dari para pejuang Indonesia dahulu yang seharusnya kita laksanakan dengan sebaik-baiknya agar negara ini tidak kacau.

Baca Juga: Link Nonton Leg 2 Liverpool VS Inter Milan 9 Maret 2022 EUFA Champions League 'Liga Champions' Terbaru

Sebenarnya untuk melaksanakan pemilu dapat dilaksanakan jika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan amandemen terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, berdasarkan Pasal 37 Undang-Undnag Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 menyatakan bahwa perubahan Undang-Undang Dasar dapat dilakukan jika diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan hal ini sebenarnya dapat terpenuhi. Namun, jikalau amandemen Undang-Undang Dasar dilakukan karena kekuasaan dari Majelis Permusyawaratan (MPR) , maka penyalahgunaan kekuasaan atau yangkita kenal dengan sebutan abuse of power akan sangat terlihat disini danitu akan menurunkan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadappemerintah.

Maka daripada itu, mengenai pro dan kontra penundaan pemilu 2024 ini haruslah diakhiri.

Karena hal ini sangat-sangatlah bertentangan dengan konstitusi Negara Republik Indonesia. Jalankanlah pemerintahan ini dengan sebaik mungkin sesuai dengan amanat Undang-undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: 10 Daftar Film Horor Thailand Terbaik dan Terseram, Bikin Merinding ! Suka Horor Wajib Nonton

Penundaan pemilu adalah pelanggaran nyata terhadap UUD 1945 serta resiko pelanggaran UUD bagi bangsa Indonesia merupakan masalah yang serius.

Kami berharap pemerintah saat ini dapat memberikan contoh yang baik kepada generasi muda Indonesia yang akan datang.***

 

 

Editor: Muhammad Tahir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah