DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Terima Audiensi Dari Mahasiswa FH UBB, Bahas RUU KUHP

- 22 Juli 2022, 21:13 WIB
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Terima Audiensi Dari Mahasiswa FH UBB
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Terima Audiensi Dari Mahasiswa FH UBB /

kPortalbangkabelitung.com- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung mengadakan audiensi bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jum'at, 22 Juli 2022. Dalam kegiatan ini, topik yang dibahas adalah terkait pasal-pasal problematis RUU KUHP yang kini sedang digodok pemerintah.

Mewakili mahasiswa FH UBB, hadir dalam kegiatan ini adalah Gubernur FH UBB, Adri Ahmad Nafaran, Ketua Umum DPM FH UBB, Andri Yanto, Ketua Umum KPS, Yudha Pratama, Wakil Ketua Umum DPM, Nabila Azzahra,, Kastrat BEM FH, Fenny Dessy Fitria dan Kastrat Himpunan Mahasiswa, Nandini.


Perwakilan mahasiswa FH diterima langsung oleh Plt. Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung, Adet Mastur, S.H., M.H yang juga ketua komisi III DPRD di Gedung DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton If You Wish Upon Me, Drama Ji Chang Wook Terbaru Tayang Agustus

Koordinator perwakilan, Fenny Dessy Fitria, menegaskan bahwa audiensi KM FH yang dilakukan bersama DPRD adalah bagian agenda Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Hukum, berdasarkan hasil kajian internal tentang isu RUU KUHP.

"Dalam audiensi ini, terdapat tiga topik yang dalam kajian kami berpotensi mereduksi nilai-nilai demokrasi, dan merepresi kebebasan berpendapat, yakni Pasal 218, 240, dan 274". Tegasnya.

Meski tidak setuju dengan tiga muatan pasal tersebut, namun KM FH UBB teguh berpendirian untuk tetap mendukung pengesahan RUU KUHP menjadi UU, mengingat kemanfaatan dan benefit yang besar dari rumusan KUHP yang dibangun dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Baca Juga: Update Harga Sawit di Kabupaten Bangka per Tanggal 22 Juli 2022, Merosot Lagi?

Menanggapi usul, rekomendasi, dan kajian mahasiswa, Adet Mastur, S.H., M.H menunjukkan apresiasi dan kesetujuan pada beberapa aspek pembahasan. Ia menegaskan pentingnya mengkaji lebih dalam tentang bagian penjelasan RUU KUHP, urgensi pasal penghinaan presiden, dan perbaikan konstruksi Pasal 274.

Dalam pembahasan dan diskusi yang berlangsung selama hampir dua jam lamanya, diperoleh kesimpulan bahwa DPRD Prov.Kep.Babel akan menerima naskah kajian dan rekomendasi dari KM FH UBB sebagai bahan pembahasan dan evaluasi. Selanjutnya, DPRD juga akan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU KUHP serta berkoordinasi dengan DPR RI guna memastikan adanya dialog dan proses peninjauan atas pasal-pasal problematis dalam RUU KUHP.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x