Dua Anggota Polda Bangka Belitung Dipecat, Terbukti Adanya Penyimpangan Seksual

- 21 Januari 2023, 21:43 WIB
Gambar Ilustrasi Oknum Polisi./Kitasiar.com
Gambar Ilustrasi Oknum Polisi./Kitasiar.com /

Portalbangkabelitung.com - Dua Anggota Polda Bangka Belitung Dipecat, Terbukti Adanya Penyimpangan Seksual.

Simak informasi terbaru mengenai dua anggota Polri dari Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dipecat atau dijatuhi sanki pemberhentian Tidak Dengan Horma6t (PTDH) karena adanya kasus penyimpangan seksual.

Dua anggota Polri dari Polda Kepulauan Bangka Beli6tung (Babel) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh komisi kode etik Polri Polda Babel.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah adanya pelanggaran dari kedua oknum anggota Polda tersebut yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga: Daftar Drama Korea Dibintangi Na Chul, Aktor Korea Selatan yang Baru Saja Meninggal Dunia

Kedua oknum tersebut yakni Bripda RFO dan Bripda RA yang diduga melakukan penyimpangan seksual.

 Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi ketika dihubungi oleh tim Portalbangkabelitung.com pada Sabtu, 12 Januari 2023 pukul 15:13 WIB via daring.

”Dari hasil sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Babel, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela atau penyimpangan seksual,” ujar Maladi.

Berdasarkan laporan yang diterima bidang Propam, Maladi menerangkan bahwa kedua oknum tersebut telah melanggar Kode Etik Profesi Polri Pasal 13 Ayat (1) PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x