Dua Anggota Polda Bangka Belitung Dipecat, Terbukti Adanya Penyimpangan Seksual

- 21 Januari 2023, 21:43 WIB
Gambar Ilustrasi Oknum Polisi./Kitasiar.com
Gambar Ilustrasi Oknum Polisi./Kitasiar.com /

Baca Juga: 5 Lagu Imlek 2023 MP3 dan MP4 Terbaru, Download dan Dengarkan Bisa Nonstop Tersedia dari Nick Chung Populer

Selain pelanggaran diatas, kedua oknum tersebut juga melanggar Pasal 87 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 87 ahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Ditambah Maladi, keduanya juga melanggar Pasal 1234 huruf D Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 87 ahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

”Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam etika berkepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan serta dalam etika kepribadian, dilarang melakukan prilaku penyimpangan seksual dan diseriontasi seksual,” ujarnya.

Baca Juga: Penyebab Aktor Na Chul Meninggal Dunia, Pihak Keluarga Sampaikan Hal Ini

Maladi juga menghimbau kepada para anggota kepolisian Polda Babel untuk tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra kepolisian.

Lanjutnya, Polda Babel juga telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kembali pelanggaran apapun dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x