Cara Daftar Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Bangka Belitung, Begini Syarat dan Ketentuan

- 7 Februari 2023, 09:29 WIB
cara daftar program RUTILAHU
cara daftar program RUTILAHU /instagram

Portalbangkabelitung.com - Cara Daftar Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Bangka Belitung, Begini Syarat dan Ketentuan.

Simak syarat dan ketentuan agar dapat bantuan bagi rumah yang tidak layak huni di wilayah Bangka Belitung.

Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberikan batuan bagi Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) kepada Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bantuan yang diberikan oleh dinas terkait yaitu bantuan senilai 20 juta rupiah.

Syarat yang harus diajukan pun terbilang sangat mudah dan murah.

Baca Juga: Info Gempa Tekini Guncang Banten Pada Selasa Pagi, BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami

Bagi anda yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, anda bisa mendaftar dengan memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini.

Syarat dan ketentuan untuk mendapat bantuan rumah tidak layak huni di Bangka Belitung.

  1. Mengajukan permohonan bantuan sosial kepada lurah/kades setempat.
  2. Rekomendasi dari dinas sosial setempat (masuk DTKS).
  3. Lurah/kades setempat mengajukan permohonan dalam bentuk proposal kepada DinsosPMD Provinsi dengan tembusan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  4. Fotocopy KTP, Kartu keluarga dan surat kepemilikan rumah.

Baca Juga: Update Gempa Guncang Banten Hari Ini Magnitudo 5.2, Terasa Hingga Jakarta Dan Bogor

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x