KPU Babel Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024, Deni Tegaskan Ketentuan Kampanye di Lembaga Pendidikan

- 21 Oktober 2023, 11:14 WIB
Deni Anggota KPU Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Berikan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Deni Anggota KPU Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Berikan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024. /Adek Rahayu/Adek Rahayu/ Portal Bangka Belitung/ Portal Belitung

PORTAL BANGKA BELITUNG - Hangat isu kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Sosialisasi ini diberikan pada perwakilan media baik itu cetak, elektronik ataupun juga online yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat, 20 Oktober 2023.

Kegiatan ini dibuka oleh Deni selaku Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dengan dihadiri oleh insan pers sebagai para peserta.

Dalam sambutannya Deni menyampaikan bahwa sangat penting sekali untuk semua pihak dalam memahami PKPU Nomor 20 Tahun 2023 terkait Kampanye Pemilu Tahun 2024 karena sebentar lagi tahapan masa Kampanye sudah akan dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Hadir di Bangka Belitung, Ketua MK Berikan Kuliah Umum Secara Langsung di UBB

Menurutnya aturan yang ada nanti harus kita pedomani bersama agar ketika melaksanakan Kampanye tidak terbentur dengan hukum yang berlaku, terangnya.

Lebih lanjut Deni juga mengajak insan pers untuk melakukan pengawasan pada setiap tahapan termasuk adanya potensi pencurian start kampanye oleh setiap peserta Pemilu 2024.

 

Selain itu juga, pada sosialisasi tersebut Deni juga menerangkan beberapa muatan penggunaan alat bantu, larangan yang harus diketahui serta tahapan yang semestinya diawasi.

Baca Juga: Usai Ikuti Rainas dan Pertinas, Kwaran Merawang Gelar Perkemahan Dewan Kerja Entrepreneurship di Sore Biru

Jelang Pemilu 2024 Kampanye di Lembaga Pendidikan Kampus Hingga Sekolah dan Fasilitas Pemerintah

Pada kesempatan yang sama, Deni menjelaskan tentang aturan terbaru yang membolehkan Kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

Disampaikan oleh Deni terkait dengan kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah hanya akan dilaksanakan pada hari sabtu atau minggu saja.

Baca Juga: Nelayan Sungailiat Kecewa HNSI Tidak Pro Nelayan, Disebut Terlibat Proses Seleksi Panitia Kompensasi KIP Timah

Bahkan diharapkan kampanye di lembaga pendidikan seperti kampus dan fasilitas pemerintah tidak mengganggu sama sekali.

 

"Hanya pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka saja," ujar Deni saat memberikan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2023, Jumat 20 Oktober 2023 kepada Tim Portal Bangka Belitung Pikiran Rakyat Media Network.

Deni juga menjelaskan jika ada beberapa tahapan yang harus diperhatikan oleh para peserta Pemilu, salah satunya mengenai tahapan yang harus terus diawasi.

Baca Juga: Upaya Penanganan Stunting: Ketua TP PKK Mendo Barat Bagikan Puluhan Kilogram Ikan Kepada Masyarakat Kota Kapur

Deni mengungkapkan jika penetapan DPT (daftar pemilih tetap) akan dilangsungkan pada 3 November 2023 nanti.

Namun menurutnya kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023, sehingga terdapat jeda waktu kisaran 25 hari.

"Terdapat jeda waktu sekitar 25 hari, jadi saya mengajak untuk mengawasi dan mengimbau agar tidak ada yang curi start (kampanye)," terang Deni.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x