Waduh Gugatan TUN Eks Pegawai UBB Ditolak PTUN Pangkalpinang, Begini Penjelasan Lengkapnya!

- 28 Desember 2023, 14:37 WIB
Universitas Bangka Belitung (UBB).*
Universitas Bangka Belitung (UBB).* /Dok. Humas UBB

PORTAL BANGKA BELITUNG - Diduga tak terima dipecat eks pegawai UBB (Universitas Bangka Belitung) gugat Rektor ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Pangkalpinang. Eks Pegawai Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Rina Iryani, melayangkan gugatan terhadap Rektor UBB terkait Keputusan Rektor UBB Nomor 853/UN50/KP/VII/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai pegawai tetap UBB.

Perlu diketahui gugatan TUN (Tata Usaha Negara) tersebut bermula dari pemberhentian terhadap penggugat karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin pegawai dengan tidak masuk kerja dan bertugas pada unit kerjanya selama lebih kurang empat bulan secara berturut-turut.

Rektor UBB mengambil Keputusan untuk memberhentikan yang bersangkutan setelah mencermati tahapan yang telah dilewati, mulai dari teguran oleh atasan langsung, pemberian sanksi surat teguran 1, 2, dan 3 yang tidak diindahkan.

Baca Juga: Rayakan Hari Jadi ke-78: Kemenlu RI Berikan Kuliah Umum di Universitas Bangka Belitung

Tidak puas, eks pegawai UBB yang bertugas di Fakultas Hukum tersebut mengajukan gugatan ke PTUN Pangkalpinang. Namun setelah melalui proses persidangan selama beberapa bulan, akhirnya gugatan tersebut pun dinyatakan ditolak.

Hal itu berdasarkan surat Putusan Nomor 9/G/2023/PTUN.PGP pada Selasa, 19 Desember 2023 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.

Rektor UBB dalam persidangan memberikan kuasa kepada Dr. Sri Rahayu, S.H., M.H., Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., Rahmat Robuan, S.H., M.H., Reko Salfutra, S.H., M.H., Darwance, S.H., M.H., Sintong Ariyandi Hutapea, S.H., M.H, Rio Armanda Agustian, S.H., M.H., Septian Azmiadi, S.H., dan Ade Novit, S.H.

Baca Juga: Modern Scout Competition ke 5 Pramuka Universitas Bangka Belitung Diharapkan Berdampak Bagi Pembelajaran

Adapun Tim Kuasa UBB (Universitas Bangka Belitung) menyatakan bahwa ditolaknya gugatan tersebut menunjukkan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh UBB telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurut Tim Kuasa UBB, pihaknya sangat menghormati proses hukum, patuh dan berkomitmen untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x