Waduh Gugatan TUN Eks Pegawai UBB Ditolak PTUN Pangkalpinang, Begini Penjelasan Lengkapnya!

- 28 Desember 2023, 14:37 WIB
Universitas Bangka Belitung (UBB).*
Universitas Bangka Belitung (UBB).* /Dok. Humas UBB

PORTAL BANGKA BELITUNG - Diduga tak terima dipecat eks pegawai UBB (Universitas Bangka Belitung) gugat Rektor ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Pangkalpinang. Eks Pegawai Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Rina Iryani, melayangkan gugatan terhadap Rektor UBB terkait Keputusan Rektor UBB Nomor 853/UN50/KP/VII/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai pegawai tetap UBB.

Perlu diketahui gugatan TUN (Tata Usaha Negara) tersebut bermula dari pemberhentian terhadap penggugat karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin pegawai dengan tidak masuk kerja dan bertugas pada unit kerjanya selama lebih kurang empat bulan secara berturut-turut.

Rektor UBB mengambil Keputusan untuk memberhentikan yang bersangkutan setelah mencermati tahapan yang telah dilewati, mulai dari teguran oleh atasan langsung, pemberian sanksi surat teguran 1, 2, dan 3 yang tidak diindahkan.

Baca Juga: Rayakan Hari Jadi ke-78: Kemenlu RI Berikan Kuliah Umum di Universitas Bangka Belitung

Tidak puas, eks pegawai UBB yang bertugas di Fakultas Hukum tersebut mengajukan gugatan ke PTUN Pangkalpinang. Namun setelah melalui proses persidangan selama beberapa bulan, akhirnya gugatan tersebut pun dinyatakan ditolak.

Hal itu berdasarkan surat Putusan Nomor 9/G/2023/PTUN.PGP pada Selasa, 19 Desember 2023 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.

Rektor UBB dalam persidangan memberikan kuasa kepada Dr. Sri Rahayu, S.H., M.H., Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., Rahmat Robuan, S.H., M.H., Reko Salfutra, S.H., M.H., Darwance, S.H., M.H., Sintong Ariyandi Hutapea, S.H., M.H, Rio Armanda Agustian, S.H., M.H., Septian Azmiadi, S.H., dan Ade Novit, S.H.

Baca Juga: Modern Scout Competition ke 5 Pramuka Universitas Bangka Belitung Diharapkan Berdampak Bagi Pembelajaran

Adapun Tim Kuasa UBB (Universitas Bangka Belitung) menyatakan bahwa ditolaknya gugatan tersebut menunjukkan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh UBB telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurut Tim Kuasa UBB, pihaknya sangat menghormati proses hukum, patuh dan berkomitmen untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik.

Tim tersebut pun fokus pada bukti, fakta, dan argumen yuridis yang menjadi basis penegakkan aturan, serta meyakini bahwa pengadilan akan memutuskan seadil-adilnya.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Debat Capres Cawapres Pilpres 2024 Lengkap! Cek Link Nonton Streaming Melalui TV Online Disini

Pimpinan Universitas pun turut menghimbau agar para pegawai dapat terus meningkatkan kinerja di masing-masing unit kerja. Adapun proses pembinaan merupakan bagian dari reward and punishment dalam rangka mendorong good university governance.

UBB berkomitmen untuk terus mengembangkan kompetensi pegawai, namun ketika pegawai melalaikan tugasnya secara terus-menerus tentu ada proses penegakkan disiplin yang menjadi norma umum.

Pihak UBB pun berharap semua pihak dapat  menghormati dan menerima putusan hakim setelah proses persidangan yang telah berjalan secara objektif dan berimbang dengan mempertimbangkan bukti-bukti, saksi-saksi, dan fakta persidangan. ***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x