Bahas Izin Lingkungan PT Tunas Propindo, Pemprov. Babel Minta Pengurangan Lahan Sebanyak 3,25 H

- 24 September 2020, 17:53 WIB
foto: Rapat pembahasan teknis pengurangan pemanfaatan lahan oleh Wagub Babel Abdul Fatah
foto: Rapat pembahasan teknis pengurangan pemanfaatan lahan oleh Wagub Babel Abdul Fatah /


Pangkalpinang, Portalbangkabelitung.Com. Dalam rapat teknis terkait permohonan pengurangan/revisi luasan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Penyedia Wisata Alam (IUP JLWA-PSWA) sebanyak 3,25 hektar dari luas 25,72 oleh Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung (Babel) kepada PT Tunas Propindo Lestari yang berlokasi di kawasan Tanjung Kubu, Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Kamis (24/9/20).

Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah bersama dengan Kepala Dinas Kehutanan Babel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Babel, dan Biro Hukum Setda Pemprov. Babel.

Disampaikan pihak Dinas Kehutanan Babel, Marwan hal ini menindaklanjuti pemberitaan yang muncul di media online.

Pihaknya beserta pemda setempat mendukung rencana pengembangan kawasan tersebut apabila dokumen yang disyaratkan telah terpenuhi.

Baca Juga: M Riza Pahlevi, Terima Pujian Dari Walikota Pangkalpinang dalam Ikut Andil Pencegahan Covid-19

"Rencana pengembangan ini sangat baik, didukung oleh pihak pemda. Dengan keberadaan perusahaan malah bisa melindungi pohon-pohon yang ada di situ," ungkapnya.

Beberapa dokumen sudah dilengkapi semua hanya, pihak perusahaan agak keberatan membeli lahan hutan, jadi pihak perusahaan akan mengurangi lahan dari luas yang diberikan izin yakni 25,72 hektar dan sejauh ini belum melakukan apa pun terhadap lahan yang diberikan izin tersebut.

"Jadi kesepakatan yang dikeluarkan dari lahan bermasalah tersebut yaitu pengurangan lahan seluas luas 3,25 hektar. Kami pun akan mengevaluasi kondisi lapangan dan akan dituangkan ke dalam berita acara bahwa lahan yang tersebut memang belum diganggu hingga tak ada lagi permasalahan di tengah masyarakat," ungkapnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Wakil Gubernur Abdul Fatah mengingatkan akan pentingnya pengujian dalam perkembangan teknis sebagai izin lingkungannya.

Berkenaan dengan pengurangan luas 3,25 hektar tersebut harus diterbitkan melalui SK Gubernur.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah