Kejari Surati Polres Bangka Terkait SPDP Adanya Ilegal Minning Di Kabupaten Bangka

- 24 September 2020, 18:10 WIB
Foto; Tampak alat berat dilokasi pertambangan
Foto; Tampak alat berat dilokasi pertambangan /

Sementara, Kasat reskrim Polres Bangka, AKP Dedi S tak berkomentar banyak atas kasus tersebut.

Hanya saja kata Dedi, dalam kasus tersebut,SPDP nya sudah dilayangkan ke pihak kejaksaan sekitar 2 bulan yang lalu.

"Yang pastinya, prosesnya masih dalam penyidikan," katanya.

Sebelumnya, tanggal 21 Juli 2020 yang lalu, tim khusus dari Polres Bangka mendatangi lokasi penambangan IUP PT Timah yang berada didekat kolong PDAM Merawang.

Saat tim berada dilokasi, tersangka AW diduga melakukan penambangan dilokasi tersebut dan diduga tidak mengantongi izin penambangan dari PT Timah selalu pemegang IUP.

Akan hal tersebut, tim yang terjunkan melakukan penertiban dan sempat mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menambang dilokasi itu.

Penulis: Syarif

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah