KPU Babel Berikan Batasan Kampanye Daring

- 29 September 2020, 03:59 WIB
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 /rri.co.id

Portalbangkabelitung.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung (Babel) membatasi akun media sosial yang bakal digunakan dalam kampanye daring.

Setiap Paslon hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal 20 Akun Medsos kepada KPU. 

Ketua KPU Bangka Belitung Davitri mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru nomor 13 tahun 2020 kampanye akan diprioritaskan secara daring.

Baca Juga: Dinamo Zagreb di Tumbangkan Timnas U-19 dengan Skor 1-0

Oleh sebab itu KPU Babel melakukan antisipasi awal melalui pendaftaran akun-akun medsos tersebut.

"Jadi memang masing-masing Paslon wajib mendaftarkan 20 Akun Medsos per-Paslon," ucap Davitri dilansir dari RRI.co.id.

"Terdiri dari semua jenis medsos harus didaftarkan beserta adminnya juga," dilansir dari RRI.co.id kepada Davitri.

Sebagaimana diberitakan oleh rri.co.id pada 29 September 2020 dengan judul "Kampanye Daring, Paslon Hanya Daftarkan 20 Akun".

Baca Juga: Pahami Manfaat Operasi Hidung, Terbaru !!

Davitri menyampaikan pihaknya juga akan melihat dan mengawasi pelaksanaan.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x