Zakat Fitrah Beras dan Uang Kabupaten Bangka Telah Ditetapkan, Ini Jumlah yang Wajib Ditunaikan Setiap Muslim

- 16 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi besaran zakat fitrah di Bangka Tahun 2024
Ilustrasi besaran zakat fitrah di Bangka Tahun 2024 /Pexels.com/Suki Lee

PORTAL BANGKA BELITUNG - Pada ramadhan 1445 Hijriah, zakat fitrah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung di tetapkan sebesar Rp42.500 per orang/per jiwa.

Staf Kementerian Agama Kabupaten Bangka mengatakan besaran ketetapan zakat fitrah Rp42.500 per jiwa didasarkan pada hasil rapat bersama yang melibatkan organisasi Islam dan BAZNAS.

"Ketetapan atas besaran zakat fitrah itu setara dengan 2,5 kilogram beras dengan harga beras Rp17.500 per kilogram". Ujar Zakwan , Staf Kementerian Agama Kabupaten Bangka pada 14 Maret 2024, sebagaimana dilansir dari Antara News.

Baca Juga: PP IKPB Tak Terima! DPRD Bangka Belitung Dinilai Kerap Sepelekan Mahasiswa Belitong

Lanjutnya, sedangkan pembayaran fidyah dan kafarat ditetapkan Rp25.000 perhari. Untuk makan satu orang para fakir miskin.

"Penetapan nisab zakat maal, fitrah dan fidyah 1445 Hijriah menjadi dasar penentuan zakat di tiap-tiap UPZ pada masjid yang ada di Kabupaten Bangka," ungkap M Nasir Hasan, Ketua BAZNAS Kabupaten Bangka.

Zakwan juga mengatakan zakat maal emas sebesar Rp82.312.725 dengan jumlah emas 85 gram pertahun. Sesuai dengan harga emas pada tanggal 23 Januari 2024.

Baca Juga: Berapa Harga Timah Bangka Belitung Hari Ini Per Kg Menjelang Lebaran Idul Fitri 2024 ?

"Panitia UPZ nantinya harus melaporkan hasil dari penerimaan Zakat ke BAZNAS Bangka". Ujar M. Nashir Hasan

Nashir Hasan juga mengatakan untuk UPZ di masjid melaksanakan penerimaan Zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan secara berjenjang.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA Bangka Belitung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x