Ombudsman RI Perwakilan Babel, Usut Tuntas Soal Peraturan Penerapan Pelanggar Protokol Kesehatan

- 30 September 2020, 14:35 WIB
Kgs. Chris Fither selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulangan Babel
Kgs. Chris Fither selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulangan Babel /Portalbangkabelitung

Portalbangkabelitung- Maraknya warga di Bangka Belitung (Babel) masih melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Untuk itu, pihak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyoroti pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pasalnya, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Hadapi Penyebaran Covid-19 dengan 3T dan Sinergi Masyarakat

Hal ini didasarkan pada maraknya pemberitaan operasi yustisi yang dilakukan oleh instansi yang berwenang di Kota Pangkalpinang.

Penjatuhan sanksi dalam bentuk sanksi fisik, menyanyikan lagu nasional, maupun hukum lainnya yang tidak tertuang dalam peraturan bagi pelanggar protokol Covid-19.

Bentuk pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 di Kota Pangkalpinang dapat dilihat dari Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 47/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Wiku Adisasmito: Masih Paslon Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pangkalpinang.

“Kami menaruh perhatian terkait penerapan operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan yang saat ini gencar dilakukan dibeberapa tempat," kata Kgs. Chris Fither selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Babel pada Rabu, 30 September 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x