Selanjutnya berdasarkan kebijakan BI dalam rangka mendorong penggunaan transaksi Non Tunai saat Pandemi COVID-19.
Salah satu diantara yaitu terhitung tanggal 1 April 2020 sampai dengan 30 September 2020 transaksi QRIS untuk pedagang kategori Usaha Mikro MDR nya 0 persen. (Brn)