Perindah Wisata Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang, Satpol PP Gelar Penataan

- 17 Oktober 2020, 12:52 WIB
Erfan, kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang
Erfan, kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang /Portalbangkabelitung/Burhan

Baca Juga: Rumah Prestasi Gagas Erpemart di Masa Pandemi

"Mereka pernah melakukan perjanjian di tahun 2012 dan 2015, terdapat pelanggaran Perda yang dilakukan yaitu tempat tersebut dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya, yang seharusnya hanya untuk berjualan saja tetapi sampai tinggal dan menetap bahkan terdapat wanita penghibur," ungkapnya.

Sesuai mekanismenya dalam hal ini Dinas Pariwisata, maka Dinas Pariwisata yang akan melakukan somasi 1, 2 dan 3.

Baca Juga: Menu Sarapan Sehat untuk Diet, Cocok untuk Kamu!

"Satpol PP hanya sebagai eksekutor, mengeksekusi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah atau Dinas terkait," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x