Portalbangkabelitung.Com- Berdasarkan hasil putusan bulan Januari sampai Juli 2020 dari 37 perkara Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang kini gelar pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika sebayak 212,87 gram.
Dari 212,87 gram Narkotika jenis Sabu dan 5,64 gram jenis Ganja serta 22,96 gram Narkotika jenis Inex atau Ekstasi dengan cara di blender dan dibakar.
Ari Prioagung selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinangmengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Baca Juga: Usai Divaksin Covid-19, Puluhan Warga Di Korea Selatan Meninggal Dunia, Kini Singapura Ikut Geger
Ari Prioagung pun mengatakan, pemusnahan Barang Bukti merupakan rangkaian dari kegiatan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“JPU sejak awal menerima perkara dari penyidik Kepolisian dan BNN kemudian melalui proses sidang dan terakhir eksekusi Barang Bukti ,” ungkapnya di halaman Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, Selasa, 27 Oktober 2020.
Ari menjelaskan adapun untuk proses eksekusi tersebut ada dua tahapan diantaranya, eksekusi badan dan eksekusi barang bukti.
Baca Juga: UMP Tahun 2021 Tidak Naik, Hari Ini Aksi Damai Tolak UMP Dilaksanakan di Gedung Satu Bandung
“Untuk eksekusi badan sudah dilakukan sebelumnya, dan hari ini kita lakukan proses eksekusi Barang Bukti, dan ini harus dimusnahkan sesuai dengan Undang-Undang,” tutupnya.***