PJS: Ini Harus Didalami! Preseden Buruk Gubernur jadi Penjamin Penagguhan Tersangka Aksi Ricuh

- 10 November 2020, 09:03 WIB
PSI, Primus Jodi Setiawam/
PSI, Primus Jodi Setiawam/ /Pribadi

Portalbangkabelitung.com- Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Babel, Primus Jodi Setiawan mempertanyakan langkah yang diambil Gubernur Provinsi kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman untuk menjadi jaminan penangguhan penahanan.

Terhadap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demo di depan Kantor Gubernur Kepulauan Babel beberapa waktu lalu.

Identitas para tersangka itu, masing-masing adalah RK, KS, FZ, DI, MA, DI, Ir, dan FAS.

Baca Juga: CPNS 2021: Begini Persyaratannya Maret 2021 Pendaftaran CPNS Dibuka, Siapkan Diri Anda!

Empat nama tersangka terakhir, merupakan para peserta demonstrasi yang berasal dari Jakarta.

Total ada delapan tersangka. Para tersangka diduga membuat kerusuhan dalam demo evaluasi kinerja Gubernur Babel selama 4 tahun terakhir.

Menanggap hal tersebut, Politisi PSI Primus Jodi Setiawan terang-terangan mempertanyakan langkah yang diambil Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman terkait masalah ini.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Hari Ini Selasa 10 November, Ambika Menyambut Kedatangan Chauhan

Menurutnya, seorang pemimpin daerah tidak seharusnya mentolerir segala bentuk tindak kriminal.

"Untuk penangguhan penahanan hak tersangka merujuk UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Tetapi yang lebih bisa dipertanggungjawabkan secara legal itu keluarga tersangka," tuturnya.

Terlebih secara etika, kata Primus Jodi, karena pemimpin di daerah menjadi panutan dan kasus ini bukan kasus biasa tetapi criminal crime atau tindak pidana.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini Selasa 10 November 2020: Libra, Scorpio, Sagittarius, dari Asmara, Keuangan, Karir

Jodi pun melihat jika Kepala Daerah sebagai penjamin dalam kasus ini maka akan menjadi preseden buruk dimata publik.

"Rujukannya KUHAP diperkenankan, tapi kalau di Kepala Daerah kurang elok dengan etika politik yang tentu tidak boleh," ujar Jodi.

"Karena Kepala Daerah wajib mendukung penindakkan oleh penegak hukum terhadap tindakan-tindakan yang masuknya ranah pidana," ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 10 November 2020: Capricorn, Aquarius dan Pisces: Asmara, Keuangan dan Karir

"Ini kan masalah serius. Ada menyangkut keselamatan jiwa seorang pemimpin. Ini juga akan menjadi pertanyaan masyarakat, " ungkapnya.

Jodi pun mempertanyakan apakah ada yang dilindungi atau ditutupi atas tindakan tersebut ?

Kemudian harapan Jodi Ini tentu tindakan ini yang harus didalami.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x