Portal Bangka Belitung – Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan di bawah usia 18 tahun. Pernikahan dini memberikan dampak buruk bagi perempuan, tak hanya itu pernikahan dini juga berdampak buruk bagi keluarga kedua mempelai.
Di dalam UU pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa usia minimal untuk pernikahan adalah 19 tahun.
Seorang aktivis Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin K Susilo menjelakan bahwa perkawinan anak di bawah umur dapat menggangu kesehatan organ reproduksi pada anak perempuan, misalnya menyebabkan kanker serviks.
Baca Juga: Yakin Diri Anda Sudah Sembuh Depresi? Berikut 7 Tanda bahwa Anda sudah berhasil Sembuh dari Depresi
Oleh sebab itu, Zumrotin mengecam pihak-pihak yang memberitakan mengenai perkawinan anak dengan menyebut bahwa usia perkawinan yang ideal bagi perempuan untuk kawin adalah 12 tahun hingga 21 tahun.
“Tindakan tersebut tidak bertanggung jawab dan tidak bermoral. Penting ada pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif di sekolah,” tutur Zumrotin seperti dikutip SeputarTangsel.com dari Antara News pada Rabu, 17 Februari 2021.
Zumrotin menyayangkan masih banyak pihak yang menganggap pendidikan kesehatan reproduksi sebagai hal yang tabu sehinga hanya menjadi materi sisipan di salah satu mata pelajaran di sekolah.
Baca Juga: Tujuh Pemain Borussia Dortmund dan Tiga Pemain Sevilla Alami Cedera
Selain itu, Zumrotin juga mendorong konselor dan psikolog di Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) agar memberikan bimbingan terkait kesehatan reproduksi yang menyeluruh kepada para orang tua agar bisa membimbing anak-anaknya.