Anggota Dewan Komisaris PT RPI Dicecar KPK

1 Maret 2021, 23:56 WIB
Ilustrasi Bansos /ANTARA.

Portalbangkabelitung.com - Anggota Dewan Komisaris PT. Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati, dicecar KPK mengenai penunjukan PT. RPI dalam mendapatkan proyek bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Ia diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dkk. Hal ini berkenaan dengan dugaan kasus suap pengadaan bantuan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

"Melalui keterangan saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait penunjukan PT. RPI yang ikut serta mendapatkan proyek bansos 2020 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga: 13 Kata-Kata Cak Nun Sosok Multitalenta yang Ajak Kamu Lebih Santai Dalam Menghadapi Hidup

Selain itu terhadap Saraswati, kata dia, penyidik juga mendalami mengenai penyitaan dokumen yang berhubungan dengan kasus itu. Diketahui, PT RPI diduga milik tersangka Santoso.

Saraswati sebelumnya juga pernah diperiksa pada Kamis (11/2) terkait penyitaan sejumlah dokumen. Ia juga pernah diperiksa pada Selasa (19/1). Ia saat itu dicecar terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada Santoso.

KPK secara total telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, serta dua PPK di Kementerian Sosial, yaitu Santoso dan Adi Wahyono.

Baca Juga: 7 Quotes Mahatma Gandhi untuk Kamu Teladani agar Jadi Sosok Pemberani dan Cinta Perdamaian

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT. Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso senilai Rp1,95 miliar.

Baca Juga: Cek Kepribadian: Gambar Sederhana Ini Bisa Ungkap Karaktermu, Introvert atau Extrovert

Hal ini disebabkan karena ia menunjuk Maddanatia melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Van Sidabukke dan Maddanatja dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel asli tayang di ANTARA dengan judul "KPK cecar saksi soal penunjukan PT RPI dapatkan proyek bansos" pada Senin, 01 Maret 2021.

***(ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Editor: Abdul Fakih

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler