Soal Larangan Mudik 2021, Pemprov DKI Kaji Terbitkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

29 Maret 2021, 13:52 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI) /

Portalbangkabelitung.com - Dengan alasan untuk mengurangi mobilitas serta menekan laju penularan Covid-19, pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik itu akan mulai 6 hingga 17 Mei 2021 dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, baik dari PNS, TNI-Polri, maupun pekerja mandiri.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, terkait larangan mudik tersebut saat ini pihaknya masih merumuskan apakah akan kembali mengeluarkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta.

Baca Juga: Direksi Pertamina Bakal Dipanggil DPR untuk Jelaskan Soal Kebakaran Kilang Minyak

Dikatakan Ahmad Riza, hal ini juga masuk dalam evaluasi yang akan dilakukan Pemprov DKI pada saat keputusan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 5 April 2021 mendatang.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyusun kebijakan apa yang bisa diterapkan merespons adanya larangan mudik Lebaran 2021 ini.

"Jakarta menyikapi kebijakan (larangan mudik Lebaran 2021) ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan (Covid-19). Nanti kita akan sampaikan pada waktunya," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, Nyaris Seribu Orang Terpaksa Diungsikan

Lebih lanjut, Ahmad Riza Patria menyebutkan, pihaknya juga akan mengkaji terkait pemberlakuan SIKM sebelumnya. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta kata dia akan terus berkoordinasi dengan para ahli Epidemiologi untuk melihat bagaimana perkembangan penyebaran Covid-19.

"Kita koordinasi dengan daerah-daerah sekitar, dengan pemerintah pusat," ujarnya.

Kata dia, prinsipnya, sebelum memutuskan kebijakan yang dibutuhkan, selain melibatkan para ahli, pakar, dan forkopimda, Pemprov Jakarta senantiasa akan mendengarkan masukan dari warga.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Pertamina Mengevakuasi Masyarakat Sekitar TKP

"Kita jadi satukan pertimbangan sebelum mengambil keputusan," ujar dia.

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, berkenaan dengan larangan Mudik Lebaran 2021 tersebut, pihaknya akan mengawasi secara ketat para calon penumpang transportasi umum.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Bagaimana Pasokan BBM Masyarakat?

Kata dia, Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Balongan Pertamina di Indramayu, Simak Kronologisnya!

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya," kata Adita Irawati.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemprov DKI Kembali Terbitkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta?" yang tayang pada Senin 29 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Amir Faisol)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler