Portalbangkabelitung.com- Dewan Pengawas (Dewas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan persoalan proses tes wawasan kebangsaan (TWK) tidaklah melanggar etik.
Ali Fikri selau Plt Juru Bicara (Jubir) KPK menyampaikan bahwa Dewas telah memeriksa seluruh pihak yang diyakini mengetahui informasi dan fakta yang diperlukan sebagai bukti pengaduan atas dugaan pelanggaran etik.
Baca Juga: Berikut Alasan Kenapa Rambut Penderita Diabetes Mengalami Kerontokan.
"Terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK dalam TWK pada proses pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, kami sampaikan kembali bahwa Dewas telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait atas pengaduan tersebut," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Sinopsis Gopi Serial India ANTV 28 Juli 2022: Gopi Terkenal di Televisi Berkat Masakannya
Dewas KPK menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan pengaduan atas dugaan pelanggaran etik oleh lima Pimpinan KPK yang dilaporkan para pegawai ke sidang etik.
Pengaduan tersebut diadukan oleh pegawai KPK, yaitu Yudi Purnomo, Abdan Syakuro, dan Nita Adi Pangestuti.
Sedangkan, pihak terlapor adalah Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan para terperiksa yang terdiri atas lima orang Pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, tiga orang dari pihak pelapor, tiga orang dari pihak internal KPK, dan lima orang dari pihak eksternal telah menyampaikan informasi yang diketahuinya secara keseluruhan kepada Dewas.
"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan bahwa tujuh poin pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dimaksud tidak memiliki kecukupan bukti. Sehingga, tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," ucapnya.
Baca Juga: VIRAL Oknum Petugas Injak Kepala Pria Diduga Difabel dan Mabuk di Merauke, Netizen: Astaghfirullah
Ia mengatakan bahwa Dewas bersikap terbuka terhadap seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya.***