Penjual Dan Pembeli Di Pasar Tradisional Diwajibkan Bawa Surat Vaksin Sedangkan Mall Tidak, Ini Penjelasannya

27 Juli 2021, 21:58 WIB
Penjual Dan Pembeli Di Pasar Tradisional Diwajibkan Bawa Surat Vaksin Sedangkan Mall Tidak, Ini Penjelasannya /Prokompim Kota Bogor

Portalbangkabelitung.com-  Para pembeli dan penjual di pasar tradisional di Jakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19 saat ingin memasuki wilayah pasar.

Hal ini disebabkan karena kerentanan pasar yang wilayahnya sempit dan dianggap bisa menjadi tempat paling baik bagi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kenali Glikosuria, Kondisi Dimana Urin Mengandung Gula Darah

Dibutuhkan pencegahan lebih awal termasuk hanya memperbolehkan mereka yang telah divaksinasi Covid-19 untuk masuk.

Adapun aturan ini diumumkan oleh Perumda Pasar Jaya sejalan dengan PPKM Level 4 pada periode 26 Juli-2 Agustus 2021.

"Di pasar kan gang-gangnya sempit," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dikutip dari Zona Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Core Values 'BerAHLAK' Guna Meningkatkan Kinerja Para ASN

Pada pasar tradisional dan swalayan, aturan PPKM level 4 memperbolehkan jam buka hingga 20.00 WIB saja.

Ahmad Riza berpendapat bahwa Mall masih bisa dijadikan tempat untuk menjangkau protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Gunung Merapi Keluar Lava Panas, BPBD Kabupaten Magelang Siapkan Langkah-Langkah Mitigasi Bencana

"Jadi, di mal selama ini juga melaksanakan prokes dengan baik. Kalau di mal kita perhatikan, mulai dari masuk, ada thermo gun, cek suhu, cuci tangan, disinfektan, kemudian juga ada pengarah jalannya, setiap masuk ke toko-toko juga dibatasi jumlahnya, petugasnya menggunakan masker, faceshield dan sebagainya," jelas dia.

Aturan surat vaksin Covid-19 akan diserahkan masing-masing kepada para pihak pengelola Mall.

Baca Juga: 6 Profil dan Biodata Pemeran Drakor Love 'ft. Marriage and Divorce', Lengkap hingga Media Sosial Instagramnya

Sebab, kawasan Mall sendiri masih terbilang luas dan jarak sosial masih mampu untuk diberlakukan.***

Editor: Ryannico

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler