Bukan Pidana Mati, Ini Vonis Hakim Ke Juliari Batubara, Mantan Mensos Pengkorupsi Bansos

24 Agustus 2021, 04:33 WIB
Bukan Pidana Mati, Ini Vonis Hakim Ke Juliari Batubara, Mantan Mensos Pengkorupsi Bansos /

Portalbangkabelitung.com- Kasus korupsi bansos yang ramai dibicarakan karena menyeret nama Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Setelah melalui berbagai proses persidangan untuk membuktikan hal tersebut.

Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Juliari dengan pidana 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Pernah Ungkapkan Pelaku Zina Yang Tak Akan Diampuni Oleh Allah

Vonis tersebut dijatuhkan karena hakim menganggap terdakwa telah terbukti bersalah menerima suap dalam proyek bansos.

Juliari menerima suap dari perusahaan penyedia bantuan sosial Covid-19 berupa Sembako di wilayah Jabotabek sebesar 32,482 miliar rupiah.

Sidang dengan agenda membackan vonis tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca Juga: Bank BRI Buka Lowongan Kerja Untuk Fresh Graduate Seluruh Indonesia, Ini Syarat Dan Link Daftarnya!

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, ujar hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut hakim saat membacakan vonis kepada Juliari.

Juliari juga diharuskan membayar uang sejumlah Rp14.597.450.000,- sebagai uang pengganti.

Baca Juga: Kronologi Viralnya Video Anggota TNI Tendang Warga Buleleng, Dipicu dari Dipukulnya Kepala Sang Dandim

"Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," kata hakim melanjutkan.

Hakim juga telah mencabut hak politik milik Juliari, Namun hanya dalam waktu beberapa tahun saja.

Baca Juga: Komika Marshel Widianto Dihujat Karena Jadi Model Brand Ambassador Perawatan Kulit

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim.

Hakim juga meyakini bahwa Juliari telah memerintahkan untuk memungut uang sebagai biaya komitmen sebesar Rp10.000/paket pada perusahaan penyedia barang.

Hingga uang yang Ia pungut berjumlah 14,7 miliar yang didapat selanjutnya digunakan untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos.

Baca Juga: Nonton dan Download Drakor Check Out the Event Full Episode Sub Indo, Genre Romantis yang Menghipnotis

Kegiatan tersebut seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

"Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 adalah bentuk intervensi sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia," ujar hakim.

Vonis yang telah diberikan majelis hakim pada sidang tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca Juga: 15 Jenis Alat Kontrasepsi Cegah Kehamilan 'Pasutri' Pasangan Suami-Istri Menuju Keluarga Berencana

Diketahui sebelumnya, KPK menuntut terdakwa Juliari Batubara dengan 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. ***

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler