Koalisi Masyarakat Sipil Lanjutkan Upaya Judicial Review Terhadap UU ITE

2 September 2021, 00:33 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Lanjutkan Upaya Judicial Review Terhadap UU ITE /Humas Pemprov Babel

Portalbangkabelitung.com-  Koalisi Masyarakat Sipil saat ini sedang berupaya untuk melakukan pengujian UU melalui Judicial Review terjadap Pasal 40 Ayat 2b Undang – Undang ITE terkait kewenangan pemerintah memutus internet menuju babak akhir.

Kuasa Hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil telah melengkapi dokumen kesimpulan permohonan.

Permohonan pengujian norma pasal 40 Ayat 2b UU ITE berawal dari kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil mengenai kewenangan pemerintah untuk memutus akses internet masyarakat.

Baca Juga: Update Terbaru Genshin Impact 2.1, Ada Senjata, Karakter Hingga Arena Baru

Namun, kegiatan itu dapat dilakukan oleh pemerintah tanpa disertai dengan mekanisme pembatasan yang jelas.

Para pemohon, yaitu Arnoldus Belau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJ) dalam petitumnya meminta Pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Akibatnya, petitum tersebut meminta pemerintah untuk diwajibkan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis sebelum melakukan segala kewenangannya terkait hal tersebut.

Baca Juga: Polsek Pondok Aren Ringkus Pelaku Pemerasan Berseragam Ormas Yang Memiliki Kartu Pers

Mereka menganggap, kewenangan pemerintah tidak diiringi dengan pembatasan dan mekanisme yang jelas khususnya pada proses pra pemutusan jaringan internet masyarakat.

Hal itu membuat pihak – pihak seperti badan peradilan, publik dan lembaga negara relevan lainnya kehilangan kesempatan untuk melakukan kontrol terhadap pemerintahan.

Padahal, setiap badan peradilan dan lembaga negara bahkanasyarakat memiliki peran untuk mengawasi pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.

Baca Juga: PUBG x Blackpink Masih Bisa Didapatkan Hingga Bulan September Ini, Buruan Cek Bundlenya!

Perihal yang dimuat dalam norma Pasal tersebut perlu dibingkai dalam ketentuan yang jelas.

Mereka menuntut dengan menambahkan kewajiban pemerintah sebelum melakukan pemutusan akses, tentunya dengan melakukan penerbitan KTUN.

Hal itu dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.

Baca Juga: Daftar Rilis Skin Mobile Legends September 2021, Akhirnya Alpha Punya Skin Villain Squad Pertama

Pemerintah berkewajiban dalam melaksanakan kewenangannya harus sesuai dengan due process of law.

Para Pemohon dan Koalisi Masyarakat Sipil yang menjadi Kuasa Hukum dalm permohonan menyatakan 3 poin penting, antara lain:

1. Berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI dapat mengabulkan permohonan seluruhnya demi terselenggaranya penikmatan atas hak asasi manusia, khususnya hak setiap orang atas informasi dalam ruang digital serta sebagai bentuk pengawasan atas kewenangan yang dimiliki pemerintah dalam memutus akses elektronik.

Baca Juga: Event Game Free Fire Bulan September 2021, FF x McLaren Akan Segera Tiba

2. Mendesak pihak pemerintah untuk menjalankan kewenangan, khususnya terkait pemutusan akses elektronik sesuai dengan due process of law dan menghormati hak setiap orang atas informasi.

3. Mendesak pihak pemerintah untuk senantiasa menghormati hak setiap orang atas informasi, khususnya dalam ranah digital, sebagai pemangku tanggung jawab atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler