KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo Dalam Perkara Dugaan Suap Pemilihan Kades

2 September 2021, 23:31 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana bersama suaminya, anggota DPR sekaligus mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin kenakan rompi tahanan KPK. /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

Portalbangkabelitung.com- Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah dinas Bupati Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis, 2 September 2021.

Penggeledahan tersebut dilakukan guna melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi berupa suap.

Dugaan tersebut ditujukan kepada pihak yang terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

Baca Juga: 3 Manfaat Red Wine Untuk Tubuh

"Hari ini, tim penyidik mengagendakan penggeledahan pada beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Adapun salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa penggeledahan, yaitu rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Ali mengatakan, para penyidik KPK sedang mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

"Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud nantinya akan segera kami sampaikan kembali," ujar Ali.

Baca Juga: Waspada, 5 Bahaya Celana Ketat Bagi Kesehatan, dari Syaraf Terjepit Hingga Kelamin Berjamur

Puput Tantriana Sari adalah orang yang menjadi terduga rampok uang rakyat itu. 

Ia ditangkap bersama Hasan Aminuddin yang merupakan suaminya dan sekaligus anggota DPR dari Fraksi Nasdem.

Mereka diduga menjadi rampok uang rakyat dengan kasus dugaan praktik suap jual beli jabatan pemilihan Kepala Desa di Probolinggo.

Baca Juga: Setelah Narkoba, Coki Pardede Diduga Gay Menyukai Sesama Jenis, Polisi: Kau Nonton...

Puput Tantriana Sari ditangkap bersamaan dengan 8 orang lainnya.

Para terduga tertangkap KPK sedang menjalankan OTT.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Girls Planet Episode 5 Sub Indo, Tayang Jumat 3 September 2021 di IQIYI

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Doddy Kurniawan (DK) yang adalah Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan yang adalah Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo juga ikut terlibat dalam kasus ini.

Ada 18 orang yang bertindak sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Susah Hamil? Berikut Cara Hamil Mudah, Ramuan Cepat dapat Momongan Bagi Suami Istri Ala dr Zaidul Akbar

Yang lebih ironisnya para pemberi suap tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO). Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

KPK menyebut ada persyaratan khusus yang janggal, di mana usulan nama kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama mereka.

Hal itu menurut KPK, adalah representasi dari Puput dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Baca Juga: 3 Fakta Komika Coki Pardede Ditangkap Polisi karena Narkoba, Salah Satunya Ditangkap Bersama Seorang Wanita

Puput memasang tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang.

Tidak sampai disitu, Ia juga menambahkan biaya dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler