DKI Jakarta Terapkan Pergub Baru Soal Larangan Iklan Rokok Di Wilayahnya

14 September 2021, 20:19 WIB
ilustrasi dilarang merokok. //pixabay.com//MiRUTH_de

Portalbangkabelitung.com- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menjelaskan tentang larangan iklan rokok.

Iklan rokok dilarang untuk melindungi kesehatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta.

Terkhususnya untuk anak-anak yang masih usia remaja.

Baca Juga: Doa Turun Hujan dan Doa Hujan Reda yang Dicontohkan Rasulullah SAW

"Jualan rokoknya boleh, nggak apa-apa tetapi iklan rokoknya tidak," kata Arifin dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 menegaskan agar para pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok.

"Itu bunyinya sergub Nomor 8 Tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga: 5 Potret Omar Daniel, Aktor Keturunan Arab yang Kepergok Mesra dengan Enzy Storia

Setelah adanya seruan ini, Arifin berkata saat ini pihak Satpol PP sudah mulai melaksanakan sosialisasi tentang aturan tersebut.

Satpol PP juga akan melakukan penegakkan hukum ke sejumlah minimarket dan supermarket yang masih saja menyajikan iklan rokok secara terang-terangan.

Larangan penyelenggaraan reklame rokok juga telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok di media luar ruang.

Baca Juga: Wow! BTS Terima Sertifikat Utusan Khusus dari Presiden Korea Selatan Moon Jae In

Pergub nomor 148 tahun 2017 dalam pasal 45 turut menyatakan penyelenggara dilarang menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik di ruang indoor maupun outdoor.

Arifin mengatakan, Satpol PP telah mendapatkan banyak pengaduan-pengaduan terkait dengan adanya iklan-iklan rokok di beberapa gerai minimarket.

"Maka kita mengingatkan kepada para pemilik dan pengelola minimarket untuk menutup iklan tayangan rokok," katanya.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Subsidi Listrik PLN Tahun 2021, Dibuka Hingga Akhir Tahun

Anies Baswedan menyerukan larangan untuk memajang rokok dan zat adiptif lainnya di dalam ruangan ataupun di luar ruangan.

Hal itu dijelaskan dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang
pembinaan kawasan dilarang merokok yang diteken, 9 Juni 2021 lalu.

Seruan ini ditandatangani Anies Baswedan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok.

Baca Juga: Profil Aliza Gunando, Pemuda Yang Berani Suap Penyidik KPK Senilai Rp3,6 M

Hal ini juga berkaitan dengan penurunan risiko penyebaran Covid-19.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta, dengan melakukan hal sebagai," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan juga menyerukan untuk tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan  maupun di luar ruangan.

Baca Juga: Viral Oknum Dokter Diringkus Polisi Usai Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Temannya

Seruan tersebut juga termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan dan supermarket sepanjang jalan.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler