Portalbangkabelitung.com- BPUM kini telah masuk ke tahap 3.
Bagi yang tidak lolos BPUM tahap 3 jangan berkecil hati.
Masih ada kesempatan lagi, cara daftarkan kembali usaha anda.
BPUM ini adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat kecil yang memiliki usaha ( UMKM).
Nominal bantuan yang didapatkan yaitu sebesar Rp 1,2 juta.
Saat ini belum ada kabar terkait BPUM di buka kembali.
Pasalnya BPUM tahap 3 terakhir dilakukan pada Awal September.
Berdasarkan informasi dari Kemenkop UKM, masih tinggal 100 ribu UMKM yang belum menerima BPUM.
Baca Juga: Kematian Gabby Petito Masih Menjadi Misteri, Laundrie Jadi Buronan Polisi
Di tahun 2021 ini target yang ingin dicapai ada 12,8 juta UMKM sebagai penerima BPUM.
Yang terealisasi sekitar 9,8 juta UMKM di BPUM tahap 3. Pencairan BPUM ini bisa dilakukan di BRI dan BNI.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BLT UMKM ( BPUM) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. WNI
2. Memiliki KTP elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan atau proposal dari calon penerima BPUM
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, Pegawai BUMN atau BUMD.
5. Foto Usaha
6. Memiliki Kartu Keluarga
Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki usaha bisa untuk segera mengurus berkas yang dibutuhkan.
Setelah itu lakukan pendaftaran secara online.
Datang ke kantor desa domisili, minta link pendaftaran atau bisa langsung minta tolong pihak pengurus desa untuk melakukan pendaftaran.
Untuk mengetahui atau mengecek daftar penerima BPUM 2021 bisa melalui link BRI.
Buka laman eform.bri.co.id lalu masukkan NIK.
Kemudian masukkan kode pengungkit yang tertera dilayar. Klik "Proses Lubang".***