Terkait Habib Rizieq, Semula Dianggap Diam: Begini Jawaban Mahfud MD

4 Oktober 2021, 14:00 WIB
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Trending di Twitter, Netizen: Garong Uang Rakyat Dimuliakan /Tangkapan layar Instagram/@firdausasyuhada//

Portalbangkabelitung.com- Mahfud MD menjawab tanggapan terkait kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).

 Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut menjelaskan, dirinya bukan lagi seorang hakim yang bisa mengintervensi hukum.

Maka dari itu, Mahfud MD meminta agar membiarkan putusan pengadilan dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Buat Twibbon HUT TNI ke-76, Ini 10 Link Desain Unik dan Menarik, Cocok untuk Perusahaan ataupun Pribadi

"Kalau bagi saya pandangan hukum bagi saya itu, biarlah putusan pengadilan berjalan. Kadang kala orang mengatakan 'Pak Mahfud kok diam saja', lah saya kan bukan hakim. Beda kalau saya dulu hakim MK, saya bisa," katanya, saat dialog dengan Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu 29 September 2021.

Mahfud MD juga menerangkan, status HRS sudah jelas terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Keluhan orang itu kok sepertinya nggak adil. Itu kan pengadilan ya saya selalu mengatakan kita kan terserah hakim sajalah, lalu saya tidak ingin konversi ke hukum," kata Mahfud.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Young Lady and Gentleman Episode 3 sub Indo, Apakah Park Dan Dan Mampu Beradaptasi?

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan situasi terbaru terkait kasus percakapan yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab Firza Husein.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Fadil Imren saat berbincang dengan Deddy Corbuzier di podcast #CLOSETHEDOOR, Selasa, 7 September 2021.

Irjen Fadil mengatakan bahwa kasus dugaan chat mesum HRS masih dalam proses penyidikan, namun ia mengaku tak mau banyak berkomentar tentang hal itu.

Baca Juga: Sandiaga Uno Semakin Kuat, Elektabilitas Melejit: Gerindra Berpeluang Usung Menparekraf di Pilpres 2024

Itukan masih dalam proses penyidikan, masih jalan terus," kata Irjen Fadil dikutip Portalbangkabelitung.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier pada 7 September 2021.

Kasus itu pun ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan sempat dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebelumnya, penyidikan terhadap kasus tersebut sempat dicabut atau dihentikan, tetapi dibuka kembali pada tahun 2020.

Baca Juga: Pengamat Minta Risma Tiru Gaya Anies yang Tenang: Kalau Terus Marah, Rakyat Makin Antipati Terhadap Risma

Alasan pihak Kepolisian menghentikan kasus chat mesum tersebut adalah karena kurangnya alat bukti.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum itu dicabut kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alhasil, penyidikan kasus yang menyeret HRS tersebut masih dalam proses penyidikan hingga saat ini.***

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler