Portalbangkabelitung.com- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan hari ini, Kamis tanggal 14 Oktober 2021 secara resmi merilis E Meterai.
Hal ini sesuai dengan transformasi digital yang semakin nyata.
E-Meterai ini memiliki fungsi yang sama dengan Meterai pada umumnya.
Pada E Meterai ini terdapat beberapa bagian :
1. Digit kode unik
Berupa nomor seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.
2. Frasa Meterai Elektronik
3. Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif.
4. Gambar Garuda Pancasila
E-Meterai ini dapat dibeli melalui pos.e-meterai.co.id
Berikut cara pembelian E Meterai melalui pos.e-meterai.co.id :
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id kemudian klik "BELI E METERAI"
2. Lakukan login dengan cara memasukkan email dan password.
Jika baru pertama kali maka klik "Daftar di sini"
3. Pilih tipe pemilik akun dan unggah Foto KTP.
4. Isi data diri yang dibutuhkan
5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk validasi.
6. Setelah validasi lakukan pembelian E Meterai sesuai dengan keinginan.
Setelah melakukan pembelian, maka silahkan lakukan Pembubuhan pada dokumen. Berikut tata cara Pembubuhan pada dokumen E-Meterai:
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id.
2. Klik menu " BELI E METERAI" dan login
3. Akan muncul dua pilihan menu pembelian dan pembubuhan.
4. Pilih menu Pembubuhan.
Baca Juga: Jessica Iskandar Akan Nikah dengan Vincent Verhaag, Move On dari Richard Kyle
5. Masukkan detail informasi dokumen seperti Tanggal, nomor dokumen hingga tipe dokumen.
6. Unggah dokumen dalam format PDF.
7. Posisi kan meterai di dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Jessica Iskandar Akan Nikah dengan Vincent Verhaag, Move On dari Richard Kyle
8. Klik "Bubuhkan Meterai" kemudian "YES"
9. Masukkan Pin yang telah didaftarkan. Proses pembubuhan selesai.
10. Download dokumen yang telah selesai dibubuhkan.***
Baca Juga: Mengejutkan! Baru 1 Bulan Pensiun, Samir Nasri Muncul dengan Perut Buncit dan Gembul, Ini Potretnya