UPDATE Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022

29 November 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19 /ANTARA/ Arif Firmansyah/

Portalbangkabelitung.com- Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, kembali pemerintah menerapkan PPKM.

Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Saat ini Indonesia masih dilanda bencana Covid-19 yang masih terus mengintai nyawa setiap manusia.

Oleh karena itu demi untuk menekan angka penularan Covid-19 maka pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan baru.

Baca Juga: Savefrom.net dan 7 Aplikasi Download Video dari Instagram, Youtube dan Facebook Agar Tersimpan di Galeri
Berikut ini 16 kebijakan atau aturan baru PPKM level 3 pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah telah menetapkan bahwa PPKM level 3 akan mulai diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan atau kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 libur Natal dan Tahun 2022 telah resmi ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Instruksi terkait aturan atau kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 ditandatangani oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: ASTAGA Park Shin Hye Hamil Duluan, Segera Menikah dengan Choi Tae Joon, Berikut Faktanya!
Simak aturan atau kebijakan PPKM level 3 terbaru yang diberlakukan jelang hari Natal dan Tahun Baru 2022.

 Dilansir dari laman https://setkab.go.id berikut ini aturan atau kebijakan Pemberlakuan PPKM level 3.

Aturan terbaru tersebut berkaitan dengan berbagai hal mulai dari mudik hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Download Mudah Video dari Savefrom.net Bisa IG, Tiktok dan Youtube, Awas Virus Ini Kelebihan dan Kekurangannya

1. Dilarang mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

2. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

3. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga.

4. Menutup semua alun-alun.

Baca Juga: 11 Fakta Menarik dari Film My Love My Enemy lagi Trending Lho di Vidio

5. Dilarang berpergian selama Natal dan Tahun Baru.

6. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

Baca Juga: 10 Kata Mutiara Romantis Hari Guru Nasional 2021 Cocok Buat Status WhatsApp dan Caption Postingan Instagram

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

11. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

My saBaca Juga: Update Jadwal Tayang Film Layar Lebar Tiara Andini ' My Sassy Girl' Bersama Jefri Nichol

12. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

13. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

14. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

15. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total.

Baca Juga: 3 Bahan ini Bisa Sembuhkan Infeksi Paru-Paru dan Asam Lambung Ala dr. Zaidul Akbar

16. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Nah itulah poin-poin kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pemberlakuan PPKM level 3 jelang hari Natal dan Tahun Baru 2022.

***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Setgab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler