Dituntut Pidana Mati, Ketua Komisi VIII DPR RI Apresiasi Sikap Jaksa Tangani Kasus Predator Seks Herry

12 Januari 2022, 17:53 WIB
Predator seks Herry Wirawan/ dok Antara /

Portalbangkabelitung.com- Persidangan predator seks Herry Wirawan telah digelar Selasa, 11 Januari 2022 lalu.

Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, predator seks Herry Wirawan dituntut oleh jaksa penuntut dengan hukuman pidana mati.

Asep N Mulyana selaku Kepala Kejati Jawa Barat menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati diberikan kepada Herry atas aksi asusila yang ia lakykan.

Baca Juga: Jadwal Tayang, Sinopsis, dan Daftar Pemeran Film Dear Nathan Thank You Salma, Salah Satunya Ardhito Pramono

Asep mengemukakan kejahatan yang dilakukan oleh predator seks Herry Wirawan adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat dibenarkan.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Asep.

Menurut Asep , pertimbangan hukuman mati yang dituntutkan kepada Herry adalah akibat dari kejahatan asusila kepada anak asuhnya.

Baca Juga: Arti Puasa Ayyamul Bidh dan Waktu Pelaksanaan Puasa Sunnah, Simak dan Pahami Disini!

Hal itu ia lakukan saat masih memiliki kedudukan atas kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

Jaksa menuntut Herry untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, serta membayar restitusi kepada para korban senilai Rp331 juta.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," pungkasnya.

Baca Juga: Tata Cara, Niat dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Ternyata Begini Pahala Puasa Sunnah!

Beberapa pihak pun ikut memberikan tanggapan terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut terhadap predator seks Herry Wirawan.

Salah satunya Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, ia memberikan tanggapan terkait tuntutan hukuman yang dilayangkan kepada predator seks Herry Wirawan.

Yandri menjelaskan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada jaksa yang menuntut hukuman mati kepada predator seks Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 anak didiknya tersebut.

Baca Juga: 20 Jurusan di UBB Universitas Bangka Belitung Daftar UTBK SBMPTN, Ayo Cek Disini!

"Kalau itu yang menjadi tuntutan jaksa tentu kita apresiasi setinggi-tingginya. Artinya tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras peristiwa itu, perilaku Herry terhadap anak-anak santri," kata Yandri.

Ia menambahkan, siapapun yang memiliki perilaku menyimpang dan pelaku kejahatan seksual bisa berpikir seribu kali untuk melakukan hal-hal yang tidak manusiawi sebagaimana yang dilakukan oleh Herry.

"Mudah-mudahan 'pesan' melalui pengadilan di Bandung itu akan menjadi titik awal kita untuk secara serius menangani masalah perilaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual di semua daerah, termasuk di semua tingkatan, apa itu di masyarakat umum ataupun di lembaga pendidikan," ujarnya.***

 

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler