Dapatkan Bantuan Rp 4,2 Juta dari KIP Kuliah 2022, Begini Cara Daftar dan Persyaratannya!

27 Januari 2022, 20:56 WIB
Syarat KIP Kuliah Kemdikbud 2022 dan Cara Daftarnya, KIP-Kuliah Jalur Seleksi UTBK-SBMPTN /Tangkap layar kipkuliah-kemdikbud.go.id

Portalbangkabelitung.com- Dapatkan bantuan berupa uang tunai dari KIP Kuliah 2022.

KIP Kuliah 2022 adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada para mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

KIP Kuliah 2022 diprediksi akan dibuka pada Februari 2022 ini.

KIP Kuliah 2022 juga memberi kesempatan besar kepada para siswa lulusan SMA sederajat yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sampaikan PR Besar Alumni Golkar Instutite, Ada Apa? Ternyata Begini

KIP Kuliah 2022 ini dikhususkan untuk siswa yang memiliki potensi akademik baik dan ingin melanjutkan kuliah namun terkendala ekonomi.

Akan tetapi untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2022 ini harus melakukan pendaftaran dan seleksi.

Bagi yang lolos berhak mendapatkan fasilitas berupa dibebaskan dari biaya kuliah serta mendapat sejumlah uang tunai untuk membiayai kehidupan sehari-hari selama menempuh pendidikan.

Baca Juga: Hukum Tranplantasi Jantung Babi ke Tubuh Manusia dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya!

Berikut rincian bantuan KIP Kuliah 2022.

- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

- Bantuan biaya pendidikan program KIP Kuliah prodi akreditasi A maksimal Rp 12 juta per semester.

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B maksimal Rp 4 juta per semester.

Baca Juga: Benarkah Hukum Kerja di Salon Kecantikan HARAM? Ini Kata Buya Yahya!

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Adapun cara daftar bisa dilakukan secara mandiri melalui laman Kemdikbud atau download aplikasi KIP Kuliah.

Jika ada kendala dalam proses pendaftaran bisa meminta bantuan pihak sekolah.

Persyaratan yang harus diperhatikan dan dipenuhi agar bisa menjadi penerima KIP Kuliah 2022, di antaranya.

Baca Juga: Hukum Suami Memasukkan Jari ke Miss V Istri dalam Islam, Apakah Wajib Mandi Besar?

1. Lengkap berkas yang dibutuhkan seperti NISN, NPSN, NIK, dan terdaftar di PDSS.

2. Memiliki kartu Indonesia Pintar atau KKS atau surat keterangan keluarga kurang mampu dari pihak berwenang.

3. Diterima di perguruan tinggi sebagai mahasiswa aktif.
***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler