Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Satu Tersangka WNA Asal Tiongkok Dalam Penggerebekan Pinjol Illegal Di PIK

1 Februari 2022, 17:19 WIB
Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan penggerebekan pada salah satu kantor pinjaman online Ilegal Kamis, 27 Januari 2022 /Tribata news Polri

Portalbangkabelitung.com- Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan penggerebekan pada salah satu kantor pinjaman online Ilegal Kamis, 27 Januari 2022.

Lokasi penggerebekan tersebut berada di
Pantai Indah Kapuk (PIK).

Buntut dari penggerebekan tersebut menuntun pihak kepolisian untuk menetapkan tiga orang tersangka.

Baca Juga: Spesifikasi Dan Harga Vivo Y 5G, Keluar Perdana Awal Februari 2022

Penetapan para tersangka tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh para saksi.

Salah satu tersangka pinjol ilegal di PIK tersebut adalah WNA asal Tiongkok.

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Rocky Gerung Heran Tidak Ada Nama Putra Daerah Yang Diusulkan Menjadi Kepala Otorita IKN

“Telah menetapkan tiga orang tersangka (pinjol ilegal), YFC merupakan warga negara asal Cina,” kata Zulpan seperti yang dikutip dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, WNA berinisal YFC itu memiliki jabatan sebagai direktur pinjol ilegal yang berlokasi di PIK.

YFC adalah orang yang bertanggung jawab dalam hal pemberian hadiah, jangka waktu kredit, serta penagihan pinjol yang diatur pada sistem milik mereka.

Baca Juga: Cek Fakta: Kerajaan Arab Saudi Kucurkan Dana Hibah 5 Triliun Ke Indonesia

Dua orang tersangka lain, memiliki tugas sebagai penerjemah serta komisaris di pinjol tersebut.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka.

Barang bukti tersebut terdiri dari 28 ponsel yang terhubung dengan pinjol ilegal, 4 motor, 5 CPU yang berisi sistem aplikasi pinjol.

Baca Juga: Buka Suara Soal Mezut Ozil Ke RANS Cilegon FC, Rudy Salim: 'Enggak Pernah Bercanda'

Kemudian 1 unit decoder, i unit mesin absen, dan beberapa dokumen yang isinya berkaitan dengan data para peminjam.

“Penagih ini melakukan ancaman dan mengucapkan kata-kata tidak pantas. Kemudian menyebarkan data pribadi korban ke nomor handphone yang ada di kontak handphone korban,” katanya.

Para pelaku juga akan dijerat dengan pasal 27 ayat 5 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 terkait perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: PBB Laporkan Kekejaman Taliban Pasca Perebutan Kekuasaan Di Afghanistan

Jeratan tersebut akan membyat tersangka terancam hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp600 juta.***

Editor: Suhargo

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler