UPDATE ATURAN dan SYARAT Mudik Lebaran 2022 Pulang Kampung Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Resmi Terlengkap

12 April 2022, 12:17 WIB
syarat mudik lebaran Idul Fitri 2022 /dok Jasa Marga

Portalbangkabelitung.com- Mudik lebaran 2022 pulang ke kampung halaman saat hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah sebentar lagi.

Aturan mudik pun telah dikeluarkan pemerintah.

Seperti yaang kita tahu jika bulan Syawal adalah bulan dimana umat muslim merayakan hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Amalan Doa Berkendara saat Mudik Lebaran 2022 Idul Fitri 1443 Hijriah, Baca Niat Agar Selamat Sampai Tujuan

Pada saat hari raya Idul Fitri, pulang kekampung halaman masing-masing bagi masyarakat yang merantau adalah kebiasaan yang menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia.

Entah merantau yang jauh ataupun yang dekat. Entah dengan jarak tempuh yang jauh yang mengharuskan mereka pulang menggunakan jasa angkut udara maupun sepeda motor, semua itu sama saja.

Tradisi di Indonesia saat menjelang Hari Raya Idul Fitri yakni melakuka mudik 2022 telah menjadi budaya yang harus dilakukan.

Baca Juga: CEK Jadwal Tayang Fantastic Beasts 3: The Secrets of Dumbledore, Kapan Fantastic Beasts 3 Tayang di Indonesia?

Dikutip dari Portalbangkabelitung.com dari ‘PIKIRAN RAKYAT, oleh Asahat Edi Rediko PS, pada 25 Maret 2022, Mau Mudik Lebaran 2022, Simak Aturan dan Syarat Lengkap Calon Pemudik Idul Fitri 1443 H.

Pemerintah menyampaikan dengan tegas syarat-syarat agar seseorang dapat melaksanakan mudik lebaran 2022, yakni.

  1. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.
  2. Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
  3. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
  4. Pemudik harus menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker 3 lapis, mencuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau handsanitizer.
  5. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan baik saat perjalanan ataupun saat bersilaturahmi.

Baca Juga: Bacaan Doa dan Niat Mudik Pulang Kampung Lebaran 2022 Idul Fitri 1443 Hijriah, Demi Keselamatan!

Dan untuk pejabat dan pegawai pemerintah dilarang melakukan buka puasa bersama dan open house selama Ramadhan dan Idul Fitri 2022.

Bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Pemerintah juga membebaskannya dari kewajiban karantina akan tetapi mereka wajib melakukan tes R-PCR saat kedatangan.

Jika hasil tes negatif maka PPLN dapat segera melakukan aktivitas di Negara Indonesia tanpa harus melakukan karantina.

Baca Juga: DAFTAR Pemain Film Fantastic Beasts 3 The Secrets of Dumbledore, Jhonny Depp Hengkang Sebagai Grindelwald

Pemerintah akan menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Nah itulah syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan seluruh aparat pejabat dan pegawai pemerintah harus patuhi.

Semoga membantu.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler