Kemenag Buka Rekrutmen 6179 Pendamping PPH Gelombang I, Ini Persyaratan dan Kuota Per Provinsi

14 Agustus 2022, 06:21 WIB
Kemenag Buka Rekrutmen 6179 Pendamping PPH Gelombang I, Ini Persyaratan dan Kuota Per Provinsi /Kemenag

Portalbangkabelitung.com- Kemeneterian Agama (Kemenag) RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). 

Rekrutmen ini dilakukan secara online dimana pendaftaran dimulai tanggal 15 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Simak di sini, info terkait rekrutmen 6.179 Pendamping PPH, persayaratan dan kuota per provinsi pada ulasan ini.

Baca Juga: Apa Arti Kode 303 Judi Online yang Viral dengan Ferdy Sambo? Diduga Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J

Pendaftaran online rekrutmen 6.179 Pendamping PPH ini dapat dilakukan dengan mengakses laman laman ptsp.halal.go.id.

Dilansir dari Kemenag.go.id, Muhammad Aqil Irham Kepala BPJPH menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Apa Motif Ferdy Sambo Pada Pembunuhan Brigadir J ? Pengacara: Dendam dan Ada Wanita Lain

Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. 

Tertarik ingin mendaftar?

Berikut persayaratan dan kuota per provinsi rekrutmen 6.179 Pendamping PPH gelombang I.

Persyaratan rekrutmen 6.179 Pendamping PPH

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

Baca Juga: VIRAL Quotes Irjen Ferdy Sambo Dibagikan Tere Liye, Warganet: Pandai Bersilat Lidah Tak Mampu Mengamalkan

Kuota Per Provinsi rekrutmen 6.179 Pendamping PPH gelombang I

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:

1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 239 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang

Pendaftaran dapat dilakukan di laman ptsp.halal.go.id.

***

 

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler