Benarkah Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bisa Terancam Pidana?

15 Agustus 2022, 12:19 WIB
Benarkah Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bisa Terancam Pidana?(Sumber : Foto Istimewa) /Google/

Portalbangkabelitung.com - Kasus dugaan pelecehan yang di laporkan Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo dihentikan penyidikannya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ini dihentikan penyidikannya dikarenakan tidak ditemukannya unsur pidana dalam laporan kasus tersebut.

Istri Ferdy Sambo ini disebut dapat terancam pidana karena membuat laporan palsu terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Hubungan Ferdy Sambo dan Habib Rizieq Hingga Tragedi KM 50 FPI

Hal selaras dengan penilaian pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang menilai, laporan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut dapat menjerat Istri Ferdy Sambo ini ke dalam proses pidana.

Selain itu Fickar juga menilai bahwa dalam laporan tersebut terdapat indikasi yang mengarah ke arah upaya menghalangi penyidikan. Menurutnya, laporan tersebut dapat diartikan menjadi 2 hal yang berbeda.

"(Pertama), melaporkan berita bohong. Dan yang kedua, dia sengaja untuk menutupi kejadian yang lain," kata Fickar dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com yang mengutip dari Antara pada 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Apa Arti Kode 303 Judi Online yang Viral dengan Ferdy Sambo? Diduga Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J

Fickar juga menambahkan, Putri Candrawathi itu melayangkan laporan seolah olah dirinya yang menjadi korban.

Jika hal tersebut benar terbukti bahwa Putri Candrawathi melaporkan berita bohong ia dapat terjerat 2 pasal yaitu Pasal 220 yang mencantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman penjara 1 tahun 4 Bulan.

Dan juga dirinya dapat terjerat Pasal 221 yang mengatur tentang ancaman pidana terhadap pihak terkait yang menghilangkan bukti yang mengakibatkan kepentingan penegakan hukum tidak dapat diperiksa.

Baca Juga: Apa Motif Ferdy Sambo Pada Pembunuhan Brigadir J ? Pengacara: Dendam dan Ada Wanita Lain

Oleh sebab itu, Putri Candrawathi juga dapat diancam pidana penjara paling lama selama 9 bulan.

Adapun laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan tersebut telah dikategorikan oleh pihak kepolisian ke dalam ‘Obstruction of Justice.

Dimana diduga sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: VIRAL Quotes Irjen Ferdy Sambo Dibagikan Tere Liye, Warganet: Pandai Bersilat Lidah Tak Mampu Mengamalkan

Di pihak lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan pihaknya tidak bisa lagi memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

Hal itu dikarenakan diberhentikannya penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Ferdy Sambo tersebut.

Disclaimer: Artike ini mengutip dari pikiran-rakyat.com yang terbit pada 15 Agustus 2022, 08:12 WIB dengan judul ‘Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Bisa Terancam Pidana Gara-gara Laporan Palsu’.***



Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler