Sehari sebelum Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Kapolri

25 Agustus 2022, 09:11 WIB
Ferdy Sambo dan 35 Polisi Jalani Sidang Kode Etik, Karir Kepolisian Sang Jenderal Segera Ditentukan /ANTARA/

 

Portalbangkabelitung.com - Irjen Ferdy Sambo atau yang sedang marak Kaisar Sambo adalah tersangka dari kasus panjang pembunuhan Brigadir J.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan sebagai dalang dari kasus pembunuhan, pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima tersangka antara lain, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Apa itu Judi 303 atau Konsorsium 303 ? yang Melibatkan Ferdy Sambo dan Komplotannya

Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Hingga kini, diketahui Irjen Ferdy Sambo belum dipecat sebagai anggota Polri.

Akan tetapi Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri ke Kapolri.

Baca Juga: Siapa Kuat Maruf? Disebut Deolipa Yumara Sebagai Pelaku Propaganda Antara Ferdy Sambo dan Brigadir J

Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Padahal pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 adalah sidang kode etiknya. Namun Irjen Ferdy Sambo terlebih dahulu melayangkan surat pengunduran dirinya.

Namun, pihak Mabes Polri belum memutuskan apakah menerima atau tidak surat pengundurat diri tersebut lantaran masih dalam pertimbangan berdasarkan aturan-aturan yang ada.***

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Kilas Klaten

Tags

Terkini

Terpopuler