Trending Twitter Nikah Cukup di KUA, Intip Syarat Hingga Biaya Nikah Terbaru 2023 Menurut Kemenag

2 Februari 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi persyaratan nikah di KUA. /Tangkapan layar Instagram/@ifanseventeen

Portalbangkabelitung.com - Trending Twitter Nikah Cukup di KUA, Intip Syarat Hingga Biaya Nikah Terbaru 2023 Menurut Kemenag.

Menikah merupakan impian semua orang dewasa yang telah memiliki kesanggupan lahir dan batin.

Namun tidak banyak dari calon mempelai yang merasa terbebani oleh biaya pernikahan yang dinilai lumayan besar, mulai dari prosesi akad hingga resepsi.

Belum lagi adanya keharusan prosesi adat yang dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Hal ini membuat banyak calon mempelai yang mengurungkan nikah terlalu cepat.

Baru – baru ini salah seorang pengguna Twitter menjadi trending lantaran postingannya yang menggaungkan nikah di KUA gratis dan tanpa ribet.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan Segera Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Lengkap Dengan Cara Daftar Online

Poatingan tersebut ditulis oleh akun @odongpejjj dengan cuitan “aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHA.”

Cuitan tersebut ternyata telah mendapat respon jutaan dari pengguna twitter.

Banyak yang menganggap kalau menikah di KUA merupakan solusi yang tepat bagi para calon pengantin yang ingin menikah namun terkendala biaya.

Namun banyak juga yang memiliki pengalaman menikah di KUA tapi harus tetap mengeluarkan biaya yang tidak masuk akal.

Terlepas dari pemberitaan diatas, yuk intip apa saja syarat agar bisa melangsungkan pernikahan di KUA sesuai dengan aturan Kemenag.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Akan Segera Dibuka, Siapkan Syarat Ini Untuk Dapat Pinjaman Hingga 500 Juta

Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:


1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2023 Dibuka Februari? Siapkan Syarat Pinjaman Ini Agar Segera Cair

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: 

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

Baca Juga: Prediksi yang Terjadi di Ant-Man and The Wasp : Quantumania, Simak Bocoran Sinopsisnya Lengkap Terupdate!

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Sedangkan untuk biaya nikah di KUA, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menyampaikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis atau Rp0,-.

Baca Juga: Nonton Film Ant-Man and The Wasp : Quantumania Bukan di Bilibili dan Telegram, Link Resmi Cek Disini

Menikah secara gratis atau tanpa biaya ini jika dilakukan hanya di KUA dan saat jam kerja.

Jam kerja KUA yaitu setiap Senin – Kamis : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB, sedangkan haru Jum’at : 07.30 WIB s. d 16.30 WIB

Melansir dari laman kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Machasin meminta masyarakat untuk membayar biaya nikah sesuai ketentuan, yaitu 600 ribu jika peristiwa nikah dilakukan di luar KUA.

Biaya 600 ribu itupun bukan diserahkan kepada petugas KUA melainkan disetorkan di Bank dengan nomor rekening yang telah ditetapkan. ***

 

Editor: Dea Megaputri

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler