Portalbangkabelitung.com - Berita hangat bagi karyawan yang gajinya dibawah 5 Juta. pasalnya akan mendapatkan bantuan subsudi Upah/gaji (BSU) dari pemerintah.
Dilansir Portalbangkabelitung dari zona jakarta, Menaker mengakui bahwa dana bantuan subsidi upah tahun 2021 tidak ada alokasinya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Pada tahun 2020 lalu, para karyawan yang mendapatakan bantuan subsidi upah/gaji yang ditransfer melalui rekening masing-masing.
Sebagaimana artikel ini telah diterbitkan di Zona Jakarta dengan Judul "Menaker Ida Fauziyah: Bantuan Subsidi Upah Tidak Dialokasikan di APBN 2021" yang tayang pada Senin, 1 Febuari 2021.
Kabar terbaru, tahun 2021 tidak ada BSU yang diberikan kepada karyawan seperti pada tahun sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah setelah menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya di Medan, Sabtu (30/1).