Oknum Kapolsek Terlibat Narkoba, Pakar Hukum: Jangan Hanya Dicopot dari Jabatan, PECAT!

- 19 Februari 2021, 11:23 WIB
Pakar Hukum Prof. Suparji Ahmad
Pakar Hukum Prof. Suparji Ahmad /Ninding Permana/Dok.pribadi

Portalbangkabelitung.com - Salah satu tugas mulia Polri adalah mengayomi masyarakat. Namun apa jadinya jikalau ada oknum polisi yang malah melakukan tindakan yang melanggar peraturan.

Seperti kasus mantan Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang ditangkap bersama 11 anak buahnya.

Mereka ditangkap oleh Propam Polda Jawa Barat di sebuah hotel di Bandung dan sedang kedapatan pesta narkotika jenis sabu.

Yuni dan 11 oknum polisi lainnya itu akhirnya digelandang ke dalam tahanan, yang kemudian masih menjalani proses hukum internal di Polda Jabar

Terkait kasus ini, Pakar Hukum Suparji Ahmad pun angkat bicara.

Suparji mengatakan oknum Kapolsek yang terlibat narkoba haruslah ditindak tegas, bukan sekadar dicopot dari jabatannya, mengingat tidak sedikit para oknum polisi dengan pangkat paling rendah pun sampai dicopot dan menjalani proses hukum.

"Seharusnya sanksinya tidak sekadar dicopot dari kapolsek, diberhentikan dan diproses sesuai undang-undang narkotika," ujar Suparji, Kamis, 18 Februari 2021.

Menurut Suparji, kalau hanya dicopot lalu dipindah tidak hanya menimbulkan kecemburuan sosial dari segi hukum yang jadinya masyarakat menilai ada tebang pilih, dan tidak akan menimbulkan efek jera.


"Sanksi yang tegas sangat diperlukan agar menimbulkan efek jera," tuturnya.

Suparji menambahkan penegakan hukum sangat penting, sebagai bukti dari implementasi konsep yang telah digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Ragam Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x