PortalBangkaBelitung.com — Bertanggung jawab atas kasus Dugaan suap perizinan ekspor benih Lobster Edhy Prabowo siap untuk di hukum mati jika terbukti bersalah
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP) Edhy Prabowo (EP) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap masalah perizinan ekspor baby lobster (benur).
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab,” kata Edhy Prabowo di Gedung KPK Jakarta.
Baca Juga: Teknologi Semai Awan Kurangi Curah Hujan Esktrem di Jabodetabek
Sebagaimana Artikel ini Telah Tayang di Media Pikiran Rakyat Cirebon.com dengan Judul "Gentle! Edy Prabowo Nyatakan Sikap Tak Akan Lari dan Siap di Hukum Mati Jika Terbukti Bersalah Terima Suap" yang Tayang Pada Senin 22 Februari 2021
“Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," ujarnya.
Ia mengklaim, kalau setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur, dengan dalih semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Masih SMP, Oggi Subarhi Sudah Berprestasi dan Jadi Instruktur Aerobik
"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat," ucap Edhy Prabowo.
"Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," sambungnya.
Lantas, ia pun mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.
Baca Juga: Legenda Manchester United, Paul Scholes : Pemain Depan United Adalah Ancaman
"Anda liat izin kapal yang saya kekuarkan ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam, banyak izin-izin lain," tutur Edhy Prabowo.
Adapun dalam kasus ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menetapkan tujuh tersangka yang diduga sebagai penerima suap.
Terdiri dari, Edhy Probowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Baca Juga: Resmi Mengumumkan Hubungannya Dengan Son Ye Jin, Hyun Bin:Saya Akan Mempertahankan Cinta Saya
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.
PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.***(PikiranRakyatCirebon.com/Erix Exvrayanto)