Ketua PWI Sepakat Pasal Karet UU ITE Dihapus, Saran Terbitkan Perppu untuk Mempercepatnya

- 25 Februari 2021, 22:27 WIB
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari (kominfo.go.id)
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari (kominfo.go.id) /

Portalbangkabelitung.com - Polemik terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka.

Terkait hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari mengaku sepakat kalau pasal karet di dalam UU ITE dihapus.

"Karena terus terang, UU ITE ini banyak sekali yang merepotkan wartawan. Jangan lihat hanya di Jakarta. Di daerah, mereka sering mendapat tekanan begitu," kata Atal, dalam bincang daring yang digelar PWI, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Intruksi Kapolri Usai Bripka CS Tembak 3 Orang Hingga Tewas, Silakan Disimak

Menurut Atal, pihaknya mendorong agar pasal-pasal yang kerap kali digunakan untuk ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik dihapus di dalam UU ITE.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mempercepat rencana revisi UU ITE tersebut.

Dia berpandangan regulasi yang dibuat pada 2008 silam ini dan pernah direvisi satu kali pada 2016 sudah tidak sesuai semangat pembentukannya.

Baca Juga: 4 Kali Setubuhi Anak-anak, Seorang WNA Dibekuk Polisi dan Dijerat Pasal Berlapis

"Kok ada pasal-pasal karet? Seperti diselundupkan. Kita mau bicara bisnis elektroik kok ini ada pasal kebencian. Tidak masuk logika saya. Kalau memang harus di take out (pasal-pasal karetnya) ya take out, supaya bersih sesuai tujuannya," ucap dia.

Baca Juga: Tempuh Jarak 2.000 Kilometer, Pria Ini Bersepeda Dengan Satu Kaki

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x