Kemendikbud Mengumumkan Skema Penyaluran BOS dan DAK Fisik Tahun 2021

- 26 Februari 2021, 19:48 WIB
https://cirebonraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1141499571/hore-bos-reguler-dan-dana-alokasi-khusus-fisik-tahun-2021-diumumkan-kemendikbud?page=3
https://cirebonraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1141499571/hore-bos-reguler-dan-dana-alokasi-khusus-fisik-tahun-2021-diumumkan-kemendikbud?page=3 /https://cirebonraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1141499571/hore-bos-reguler-dan-dana-alokasi-khusus-fisik-tahun-2021-diumumkan-kemendikbud?page=3

PortalBangkaBelitung.com - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sangatlah penting agar bisa memberikan dampak Positif di sekolah sehingga dirancang mengikuti kebutuhan sekolah masing-masing

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah Mengumumkan Kebijakan skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk tahun 2021

Anggaran tersebut merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Baca Juga: Lakukan Beberapa Pembaruan Penting, Mitsubishi Outlander 2021 Masih Sematkan Model Sebelumnya

Mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing.

Sebagaimana Artikel ini Telah Tayang di Media Cirebon Raya.com dengan Judul "Hore..BOS Reguler dan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2021 Diumumkan Kemendikbud" yang Telah Tayang Pada Jumat 26 Februari 2021

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, melalui kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T.

Baca Juga: Disamping Ketulusan Hatinya Wanita Gemini Memiliki Jiwa Petualang, Inilah 6 Fakta Menarik Wanita Gemini

Hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

"Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi,” ungkap Mendikbud saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021, Kamis di Jakarta.

Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan.

Baca Juga: Setelah Dituduh Lakukan Kekersan, Kini Mingyu SEVENTEEN Dituduh Pelaku BUllying dan Kekerasan Seksual


Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah.

Penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Baca Juga: Bikin Heboh, Simpatisan Donald Trump Ingin Lakukan Bom Bunuh Diri dan Ledakan Gedung Capitol

Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Baca Juga: Persiapan Hadapi Piala Menpora 2021, Persib akan Jalani Tes PCR dan Antigen

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) s.d. Rp1.960.000 (tertinggi).

Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) s.d. Rp2.480.000 (tertinggi).

Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) s.d. Rp3.470.000 (tertinggi).

Baca Juga: All New Vezel, Mobil Listrik Pertama Honda Dari Kelas SUV

Selanjutnya, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) s.d. Rp3.720.000 (tertinggi).

Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) s.d. Rp7.940.000 (tertinggi).***(CirebonRaya.com/Akim Garis)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah