Insiden Kerumunan di NTT Dikaitkan dengan Pembebasan Rizieq Shihab, Ini Kata Pakar Hukum!

- 27 Februari 2021, 15:14 WIB
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT. /
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT. / /Twitter @BennyHarmanID

Portalbangkabelitung.Com- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji angkat bicara soal maraknya pemberitaan tentang bebeskan Rizieq Shihab atas kerumunan yang terjadi di NTT saat Presiden Jokowi lakukan kunjungan.

Menurut pakat ini, hal demikian tidak bisa dijadikan dalih untuk membebaskan Rizieq Shihab dari hukum

Selain itu, Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menyampaikan bahwa kerumunan Presiden Jokowi terjadi tanpa unsur kesengajaan dan spontan sehingga tidak memiliki basis elementer peristiwa pidana.

Baca Juga: Aneh! Gubernur Selawesi Ditangkap KPK, Tapi Jubirnya Bantah KPK, Dianggap Nurdin Abdullah Orang Baik

Maka dari itu, menurut Indriyanto Seno Adji, Polisi menolak laporan terkait laporan tersebut.

Menurutnya permintaan pembebasan Rizieq Shihab tidak akan bisa dilakukan karena penahanan tersebut ada basis elementernya.


"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News pada Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Mustofa Nahrawardhaya Merasa Bosan dan Singgung Partai Pengusung Gubernur Sulawesi Selatan yang di OTT KPK

Menurutnya, kerumunan Rizieq Shihab terdapat niat pelanggaran hukum atau regulasi yang berlaku.

"Niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya," katanya.

Sementara menurutnya terkait kerumunan saat kedatangan Jokowi tidak perlu menjadi polemik karena tidak menciptakan stigma pelanggaran hukum.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x