Portalbangkabelitung.Com- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji angkat bicara soal maraknya pemberitaan tentang bebeskan Rizieq Shihab atas kerumunan yang terjadi di NTT saat Presiden Jokowi lakukan kunjungan.
Menurut pakat ini, hal demikian tidak bisa dijadikan dalih untuk membebaskan Rizieq Shihab dari hukum
Selain itu, Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menyampaikan bahwa kerumunan Presiden Jokowi terjadi tanpa unsur kesengajaan dan spontan sehingga tidak memiliki basis elementer peristiwa pidana.
Baca Juga: Aneh! Gubernur Selawesi Ditangkap KPK, Tapi Jubirnya Bantah KPK, Dianggap Nurdin Abdullah Orang Baik
Maka dari itu, menurut Indriyanto Seno Adji, Polisi menolak laporan terkait laporan tersebut.
Menurutnya permintaan pembebasan Rizieq Shihab tidak akan bisa dilakukan karena penahanan tersebut ada basis elementernya.
"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News pada Sabtu 27 Februari 2021.
Menurutnya, kerumunan Rizieq Shihab terdapat niat pelanggaran hukum atau regulasi yang berlaku.
"Niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya," katanya.
Sementara menurutnya terkait kerumunan saat kedatangan Jokowi tidak perlu menjadi polemik karena tidak menciptakan stigma pelanggaran hukum.