Segera Daftar Kartu Prakerja dengan Memperhatikan Syarat-Syarat Ini

- 27 Februari 2021, 20:08 WIB
Segera akses www.prakerja.go.id untuk membuat Kartu Prakerja 2021
Segera akses www.prakerja.go.id untuk membuat Kartu Prakerja 2021 /prakerja.go.id

Portalbangkabelitung.com - Mulai Selasa, 23 Februari 2021, pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 telah resmi dibuka. Pendaftar dapat segera mengakses www.prakerja.go.id dan melakukan pembuatan akun.

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan kesempatan bagi para pekerja dan pengangguran untuk meningkatkan kompetensi kerja dengan memberikan wadah pelatihan gratis.

Bagi pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja, akan diberikan juga tunjangan berupa dana insentif.  Terdapat 2 jenis insentif, yakni:

Baca Juga: Bingung Masuk Data Kemensos Atau Tidak? Cek Disini!

a. Insentif pasca pelatihan dengan total Rp 2.4 juta yang akan diberikan sejumlah Rp 600.000 perbulan (selama 4 bulan)
b. Insentif pasca survei dengan total Rp 150 ribu yang akan diberikan senilai Rp 50.000 persurvei (ada 3 kali survei).

Berharap dapat memenuhi target peserta yaitu 2.7 juta orang pada tahun 2021, Kemnaker siapkan anggaran pada program Kartu Prakerja Semester 1 di tahun 2021 sebesar Rp 10 triliun.

Bagi yang pendaftar pada gelombang sebelumnya namun belum beruntung, dapat kembali mengikuti seleksi pada gelombang 12 ini tanpa perlu membuat akun baru. Cukup login menggunakan akun yang dimiliki.

Baca Juga: Review Buku Problematika Komunikasi Pandemi Covid-19 oleh Andi Andrianto

Bekerja sama dengan sejumlah platform digital, tersedia 38 jenis pelatihan yang dapat dipilih sesuai minat yang terbagi ke dalam beberapa kategori.

Adapun untuk lolos seleksi program Kartu Prakerja, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar. Berikut syarat dan ketentuan pendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI 18 tahun ke atas dengan kriteria sebagai berikut;
    a. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PKH)
    b. Pekerja (buruh/kryawan)
    c. Wirausaha

Baca Juga: Sinopsis Buku A Wrinkle in Time, Novel Petualangan Rekomendasi Bacaan Ketika Pandemi

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, BPUM

4. Bukan TNI/Polri, ASN, ANggota DPR/D, BUMN/D, dan lainya.

5. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Instruksikan Dua Kaki Tangannya untuk Ambil 'Jatah'

Sedangkan, berikut ini 7 Golongan yang dipastikan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Artikel ini telah terbit di Berita DIY dengan judul "Awas! 7 Golongan Ini Dijamin Gagal Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id" pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x