KPK Jelaskan Alasan Ketiadaan Nama Ihsan Yunus Dalam Dakwaan

- 27 Februari 2021, 22:34 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

Portalbangkabelitung.com - Dijelaskan oleh KPK, dalam dakwaan dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, tidak ada nama Ihsan Yunus, politikus PDIP. 

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, "Surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK tentu disusun berdasarkan fakta-fakta rangkaian perbuatan para tersangka yang diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan."

Ali Fikri juga menyebut, bahwa dalam berkas perkara terdakwa Harry dan Ardian, saat itu penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus.

Baca Juga: Ingin Disukai Banyak Orang, Berikut Trik Psikologis Yang Bisa Anda Lakukan

Ihsan baru diperiksa KPK pada Kamis, 25 Februari 2021, sebagai saksi untuk tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Juliari dan kawan-kawan.

Lebih lanjut, ia menyatakan pemeriksaan saksi saat itu tentu diprioritaskan dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan.

"Keterbatasan waktu yang dibutuhkan sesuai ketentuan undang-undang dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap yang hanya 60 hari tentu juga menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Menyerah Pertahankan Trofi Liga Inggris, Juergen Klopp: Tabel Tidak Berbohong

Seluruh elemen masyarakat termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) diajak KPK untuk mengikuti, mencermati, dan mengawasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum sehingga dapat memahami konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap.

Ali menegaskan, bahwa KPK sebagai penegak hukum bekerja berdasarkan aturan hukum, bukan atas dasar asumsi dan persepsi apalagi desakan pihak lain.

KPK juga memastikan sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka baik dalam pengembangan pasal-pasal suap menyuap maupun pasal lainnya.

Baca Juga: Manchester United Kontra AC Milan, Ole Gunnar Solskjaer Nantikan Ketemu Ibrahimovic

Sebelumnya, ICW mempertanyakan tidak ada nama Ihsan Yunus dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK dalam perkara dugaan suap pengadaan paket bansos sembako di Kementerian Sosial tersebut.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut ada kejanggalan dalam hal ini. Sebab dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK, nama tersebut sudah muncul.

Bahkan, dalam salah satu bagian rekonstruksi yang lalu, dijelaskan Harry Van Sidabukke menyerahkan uang dengan total Rp6,7 miliar dan dua sepeda merek Brompton kepada Agustri Yogasmara (operator Ihsan Yunus).

Baca Juga: Ucapan Terima Kasih Indra Sjafri kepada Pemerintah Atas Program Vaksinasi

Atas hal tersebut, ICW juga meminta Dewan Pengawas KPK segera memanggil Pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas segera memanggil Pimpinan KPK untuk menanyakan perihal hilangnya nama dan peran beberapa pihak dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial," ujar Kurnia.

Artikel ini telah dimuat di Antara News dengan judul "KPK jelaskan tidak ada nama Ihsan Yunus dalam dakwaan perkara bansos" pada Jumat, 26 Februari 2021.

***(Antara News/Benardy Ferdiansyah)

Editor: Abdul Fakih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah