Portalbangkabelitung.com - Penenggelaman kapal kembali terjadi. Kali ini 10 kapal asing pelaku pencuri ikan ditenggelamkan di Perairan Air Raja, Batam.
10 kapal asing pelaku pencuri ikan itu berasal dari Vietnam dan Malaysia.
Dalam mengeksekusi penenggelaman kapal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Batam untuk bekerja sama.
Baca Juga: Redamkan Amarahmu dengan Mendengarkan Musik, Inilah 5 Manfaat Musik Bagi Kesehatan Mental Manusia
Eksekusi penenggelaman 10 kapal asing pencuri ikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan KKP telah memperoleh putusan tetap (inkracht).
Eksekusi putusan pengadilan tersebut merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam memberantas para pelaku pencuri ikan atau illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar menjelaskan bahwa 10 kapal asing pencuri ikan tersebut terdiri dari 8 kapal asal Vietnam dan 2 kapal asal Malaysia.
Baca Juga: Bantu Anak-Anak Terdampak Covid-19, Mahasiswa UIN Sumut Dirikan Taman Baca
“Eksekusi penenggalaman dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia,” tutur Antam seperti dikutip Portalbangkabelitung.com dari SeputarTangsel.com Kamis, 4 Maret 2021.