Portal Bangka Belitung.com- Seorang Nenek 64 tahun melakukan aksi pelemparan sampah botol plastik ke dalam mulut Kudanil di Taman Safari.
Nenek yang bernama Khadijah ini sedang ramai dibicarakan di media sosial, ia kerap mendapatkan hujatan dari para netizen.
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan pemeriksaan kepada Khadijah (64) masih dalam proses.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Baru Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri
Kasus ini pun langsung dilaporkan pihak Taman Safari ke Polres Bogor pada Senin (8/3/2021) malam.
Pihak kepolisian menjelaskan, sanksi dari kasus ini ialah mendapatkan hukuman 3 bulan penjara.
Hal ini berkaitan dengan Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan terhadap hewan.
Baca Juga: Menteri Agama RI Akui Belum Mendapatkan Info Resmi Soal Seluruh Jemaah Haji Wajib Vaksinasi
Meskipun nenek ini terancam dipenjara selam 3 bulan, namun petugas tidak akan melakukan penahanan.
Dikutip dari PMJ News, "Itu kita tangani tapi karena Pasal 302 KUHPidana tindak penahanan, kita proses tapi tidak ada penahanan. Pidananya melempar botol membuat pengaiayaan ringan terhadap kudanil,” tutur Harun kepada wartawan.